JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik Selatan dengan menangkap dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat total 38,066 gram yang siap diedarkan. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam perkara serupa setelah bebas dari penjara pada 2023.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan Gresik Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, tempat kedua tersangka diamankan. Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal putih sabu di dalam kamar kos milik MWF.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, plastik klip kosong, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Nilai ekonomis barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp68,4 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DE dan MWF berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu menggunakan sistem ranjau. Modus tersebut dilakukan dengan menaruh paket narkotika di titik tertentu agar kemudian diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pelaku. "Dalam seminggu, pelaku bisa mengedarkan kurang lebih 40 gram yang dipecah menjadi 50 sampai 60 paket dan diedarkan menggunakan sistem ranjau di kawasan Gresik Selatan," ujar Ramadhan, Kamis, (23/7/2026)
Penyidik mengungkap sabu tersebut diperoleh DE dari seseorang berinisial MJ yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Paket seberat sekitar 40 gram itu diambil melalui sistem ranjau di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, sebelum dibawa ke rumah kos untuk dikemas ulang sesuai pesanan. Polisi juga menyebut kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih empat bulan.
Polisi menyebut wilayah peredaran sabu meliputi Legundi, Wringinanom, Karangandong, hingga Sumput di Kecamatan Driyorejo. Dari setiap titik penempatan ranjau, kedua tersangka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu dan mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Aparat kini masih memburu MJ selaku pemasok utama sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun disertai denda paling sedikit Rp2 miliar. (RAI)