JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap dua warga pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jayakerta. Kedua tersangka masing-masing berinisial MY berusia 27 tahun dan BC berusia 40 tahun.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat saat petugas melakukan patroli di sekitar Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit I Satresnarkoba Polres Karawang menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda pada Sabtu, (13/6/2026).
“Aksi peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat saat petugas melakukan patroli di sekitar Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta,” kata Cep Wildan di Karawang, Rabu, (17/6/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MY, warga Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta. Dari tangan MY, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,52 gram, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap MY, polisi kemudian bergerak ke Dusun Puloharapan, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta. Di lokasi itu, polisi menangkap BC yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.
Dari tangan BC, polisi menyita sabu seberat 40,62 gram yang dikemas dalam 10 paket klip bening. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam.
“Jadi pelaku MY mengedarkan sabu paket kecil. Sedangkan pelaku BC berperan sebagai pemasok. Dari barang bukti yang kami sita, itu sudah jelas menunjukkan kalau sabu itu bukan untuk konsumsi sendiri, tapi untuk diedarkan,” ujar Cep Wildan.
Total barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka mencapai 43,14 gram. Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Karawang untuk proses hukum lebih lanjut.
MY dan BC dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Cep Wildan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan peredaran sabu masih masuk hingga wilayah pesisir Karawang. Polisi perlu menelusuri jaringan di atas pemasok agar penindakan tidak berhenti pada pengedar lapangan. (RHU)