AFU.id

Simpan Sabu Dalam Lampu, Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Polisi Surabaya berhasil menangkap dua pria, MH (49) dan RS (43), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, setelah melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Babatan Gang Buntu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 0,274 gram yang disembunyikan dalam bohlam lampu, serta barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik dan alat pengedaran. Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LT yang kini menjadi buron, dan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Simpan Sabu Dalam Lampu, Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Polisi
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi