JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu sebagai upaya mengelabui petugas. Kedua tersangka berinisial MH (49) dan RS (43) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti karena seluruh ruangan tampak bersih. Kecurigaan kemudian mengarah pada sebuah bohlam lampu yang berada di atas meja kamar.
Setelah bohlam tersebut dibongkar, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 0,274 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat sekop dari sedotan plastik, dompet, dan dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. "Keduanya menyembunyikan narkotika dalam sebuah lampu bohlam yang digunakan sebagai kamuflase,” kata Dodi, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH dan RS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LT yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dari LT, keduanya membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu. Sesampainya di kamar kos, sabu tersebut dibagi menjadi enam paket kecil menggunakan timbangan elektrik.
Polisi mengungkap tiga paket telah lebih dulu diedarkan kepada pembeli, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di dalam bohlam lampu sebelum akhirnya ditemukan saat penggerebekan. Modus itu diduga digunakan agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi ketika dilakukan pemeriksaan. Polisi masih memburu LT yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka sekaligus mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal terkait lainnya. Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (RAI)