JAKARTA, AFU.ID — Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial HPP alias B. Selain pelaku utama, polisi turut membekuk sejumlah orang yang berperan membantu proses penjualan motor curian. Penangkapan dilakukan di kawasan Jembatan Hari-Hari, Kapuk Muara, Jakarta Utara.
“Pelaku kami tangkap dua hari setelah mereka melakukan aksinya,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra, Sabtu (8/8/2026). Aksi pencurian bermula saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio J miliknya di depan warung pada Minggu 5 Agustus. Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati motornya telah raib dari tempat parkir.
Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kemudian menangkap sosok pria yang membawa kabur kendaraan tersebut, sehingga korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap HPP alias B pada Rabu 7 Agustus sore.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sempat menyembunyikan motor hasil curiannya di RPTRA Kalijodo sebelum akhirnya dijual. Motor tersebut laku terjual seharga Rp1.150.000 kepada seorang penadah berinisial A alias E, dengan bantuan beberapa rekan lainnya.
Uang hasil penjualan motor curian itu kemudian dibagi-bagi, dengan HPP alias B menerima bagian sebesar Rp500.000. Sisa uang lainnya dibagikan kepada pihak-pihak yang turut membantu proses penjualan barang curian tersebut. Polisi pun berhasil mengamankan seluruh jaringan yang terlibat secara terpisah, yakni A alias E, AS alias Y, TT, dan H.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kontak, rekaman CCTV, serta dua unit ponsel. Tersangka utama HPP alias B dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, para pelaku lain yang membantu dan menadah barang hasil curian disangkakan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 21 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(NAD)