Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Bos Agen Wisata Tilap Uang Rp244 Juta, Puluhan Turis China Telantar di Labuan Bajo
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi - Labuan Bajo tampak dari udara.(SHUTTERSTOCK/Harry Hermanan)
JAKARTA, AFU.ID— Polisi menahan pemilik agen wisata atau travel agent Danke Adventure berinisial SO (33) setelah menilap uang Rp244,2 juta milik seorang pengusaha pariwisata asal Kanada. Uang tersebut sedianya pelaku gunakan untuk untuk membiayai paket wisata premium ke Taman Nasional Komodo bagi 22 wisatawan asal China. Namun, kapal pinisi yang dijanjikan SO tidak pernah disewa sehingga rombongan turis asing tersebut telantar saat tiba di Labuan Bajo
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, SO kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi menerima laporan dari korban pada 7 Agustus 2026 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pengelola resmi kapal pinisi Seven Angle , dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Tersangka SO saat ini sudah resmi kami tahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," kata Lufthi, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada pertengahan Juli 2026 ketika korban berinisial LN (46) mencari kapal pinisi untuk membawa rombongan wisatawan China pada 8–10 Agustus 2026. SO yang mengoperasikan travel agent Danke Adventure lantas menawarkan KM Seven Angel melalui grup WhatsApp publik 'Labuan Bajo Agen To Agen'. Untuk meyakinkan korban, SO juga mengirimkan invoice yang mencantumkan rincian biaya dan PPN 11 persen.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026 dengan total Rp244,2 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk paket wisata premium, termasuk sewa KM Seven Angel selama tiga hari dua malam dan biaya masuk Taman Nasional Komodo. Setelah pembayaran dilunasi, korban sempat meminta kepastian mengenai kondisi pelayaran, tetapi SO tetap menjamin perjalanan dapat berlangsung sebelum kemudian mengaku uang tersebut telah habis.
Rencana penipuan itu terbongkar ketika 22 wisatawan China tiba di Labuan Bajo pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Saat itu, kapal dan fasilitas perjalanan yang sebelumnya dijanjikan tidak tersedia karena SO tidak membayar biaya sewa kapal. Dalam pemeriksaan, SO mengakui seluruh uang korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada dana yang dikembalikan.
Polisi menetapkan SO sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, termasuk bukti transfer dan tangkapan layar percakapan. Penyidik menjerat SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V. Saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara tahap I untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. (RAI)