JAKARTA, AFU.ID - Polrestabes Makassar melalui Satuan Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita lebih dari enam kilogram sabu.
"Tujuh tertangka dengan barang buktinya cukup banyak. Ada kurang lebih enam kilogram sabu dengan taksiran barang bukti senilai Rp12,1 miliar lebih," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis pengungkapan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Arya menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial EP di Jalan Prof Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 44 gram sabu.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada seorang perempuan berinisial WM yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti 23 gram sabu.
“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Setelah tersangka EP ditangkap, pengembangan mengarah ke pemasok dari Jakarta,” ujar Arya.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengungkap keterlibatan tersangka lain di Makassar yang diduga membeli satu kilogram sabu untuk diedarkan di wilayah Panakkukang.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, aparat memperoleh informasi mengenai jaringan lain yang berada di Pekanbaru, Riau. Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penindakan.
Dalam operasi di Pekanbaru, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita lima kilogram sabu yang dikemas menggunakan plastik hijau.
“Dari Makassar dikembangkan sampai Riau dan berhasil diamankan lima kilogram sabu beserta para pelaku,” kata Arya.
Ia menyebutkan, empat dari tujuh tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara sejak 2018.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Arya, para tersangka terancam hukuman mulai dari minimal enam tahun penjara hingga pidana mati. (ANT/FAD)