JAKARTA, AFU.ID – Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Selain empat tersangka, polisi juga menyatakan enam orang positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Sementara 14 orang lainnya dipulangkan untuk sementara karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan perangkat komunikasi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan 14 orang yang dipulangkan masih menunggu hasil pendalaman dari barang bukti yang diamankan. “Untuk yang 14 ini sementara kita pulangkan karena secara pembuktian masih menunggu nanti hasil dari analisa alat komunikasi yang ada,” kata Luthfie, Senin (29/6/2026).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Mereka ditahan karena diduga terlibat perusakan dan perlawanan terhadap aparat saat aksi berlangsung. “Sebanyak empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas, yang mana ancaman hukumannya itu 5 tahun sehingga mereka kita lakukan penahanan,” ujar Luthfie.
Lebih lanjut, uthfie mengatakan para tersangka datang ke lokasi aksi setelah melihat ajakan yang beredar di media sosial. Salah satu akun Instagram berinisial BA disebut mengunggah konten ajakan turun ke jalan di Surabaya. Tersangka MA mengaku tertarik datang setelah melihat ajakan bernada santai untuk datang ke sekitar lokasi demonstrasi.
“[Kata MA] Ada ajakan, ‘Ayo main bola, sekalian lihat demo.’ Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi,” kata Luthfie. Polisi menyebut tersangka ARF mengetahui informasi aksi dari unggahan Instagram yang sama. Setelah berada di lokasi, ARF diduga ikut menggeber knalpot sepeda motor di depan Gedung Negara Grahadi untuk memancing massa.
ARF juga diduga melempar batu ke arah petugas keamanan. Sementara itu, NB mengaku datang ke lokasi setelah melihat siaran langsung TikTok melalui telepon genggam milik temannya. Adapun DSD disebut telah mengikuti akun Instagram BA sejak peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025.
“Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu,” ujar Luthfie. Dari hasil pemeriksaan awal, empat tersangka mengaku tidak datang sebagai bagian dari organisasi atau aliansi tertentu. Mereka menyebut kehadiran mereka dipicu seruan yang beredar di media sosial. Namun, polisi belum menyimpulkan hal tersebut sebagai fakta akhir.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pengorganisasian atau pihak lain di balik aksi tersebut. “Kita terus mendalaminya apakah betul seperti itu atau memang sebenarnya mereka adalah kelompok-kelompok yang memang terlibat di dalam pengorganisasian aksi kemarin,” kata Luthfie. Dari pendalaman sementara, empat tersangka bukan berasal dari kalangan mahasiswa. Mereka diketahui bekerja sebagai karyawan dan buruh serta berdomisili di Surabaya dan Gresik.
Selain kasus perusakan dan penyerangan terhadap petugas, polisi juga menemukan enam orang yang positif menggunakan sabu. Temuan itu diperoleh setelah seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine. Keenam orang tersebut kini diproses dalam perkara narkoba dan menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya.
“Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba, terbukti bahwa hasil pemeriksaan urinenya mereka terbukti menggunakan sabu,” ujar Luthfie. Polisi juga masih menelusuri isi telepon genggam yang disita dari sejumlah orang yang diamankan. Hasil pemeriksaan itu akan digunakan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan ajakan aksi.
“Nanti hasilnya akan menjadi dasar barangkali kita akan buka jaringan, barangkali kita bisa menemukan nanti hal-hal lain yang berkorelasi dengan ajakan atau kelompok-kelompok lain yang memprovokasi,” kata Luthfie. Aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi kini masih didalami kepolisian. Selain memproses empat tersangka, polisi menelusuri dugaan provokasi melalui media sosial dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik mobilisasi massa. (FAD)