JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menerima suap sebesar Rp800 juta dari mantan tim suksesnya sendiri pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Uang tersebut merupakan bagian dari total komitmen suap yang disepakati kedua pihak senilai Rp1,117 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap suap tersebut berawal dari perolehan proyek. Yaqub yang berstatus pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat total 85 paket pekerjaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada 2025 senilai Rp10,2 miliar. Proyek-proyek tersebut tersebar di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat, yang diperoleh melalui metode pengadaan langsung.
"Pada 2025, YQB selaku pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7) malam.
Taufik memerinci, dari 85 proyek itu, 80 paket pekerjaan berada di Disdik Langkat senilai Rp9,5 miliar, sementara lima paket lainnya di Disperkim Langkat senilai Rp748 juta. Sebagai kompensasi atas perolehan puluhan proyek tersebut, Yaqub diduga diwajibkan memberikan imbalan kepada Ondim. Taufik menyebut Ondim meminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Disdik Langkat, dan 17 persen dari nilai proyek di Disperkim Langkat.
Ondim dan Yaqub kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjaring Ondim bersama lima orang dari pihak swasta. (NAD)