JAKARTA, AFU.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendakwa mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi menerima Rp600 juta terkait pengurusan pemindahan izin pertambangan batu bara kepada PT Ratu Samban Mining. Uang itu diduga diberikan agar penerbitan dua surat keputusan bupati terkait kuasa pertambangan perusahaan tersebut dapat diproses.
Jaksa juga mendakwa mantan Kepala Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara Fadilah Marik dalam perkara yang sama. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan pada 2007.
Jaksa Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan penerimaan Rp600 juta didasarkan pada keterangan saksi dan petunjuk yang dikumpulkan selama penyidikan. Nilai tersebut masih dapat bertambah bergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Terkait penyerahan uang itu berdasarkan keterangan saksi yang sudah kami periksa dan petunjuk yang kami dapatkan selama proses penyidikan. Untuk sementara sebesar Rp600 juta,” kata Arief usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu, (24/6/2026).
Menurut jaksa, Imron memerintahkan Fadilah menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Direktur Utama PT Ratu Samban Mining saat itu, Sony Adnan. Fadilah kemudian bertemu Sony untuk membahas pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
Dalam pertemuan itu, menurut jaksa, dibahas uang yang harus diberikan untuk mengurus izin. Sony diduga menyerahkan Rp600 juta secara bertahap melalui Fadilah, yang kemudian memberikan uang tersebut kepada Imron dalam amplop.
Penyerahan uang disebut berlangsung di Hotel Nala dan rumah pribadi Imron di Kota Bengkulu. Sekitar dua pekan setelah penyerahan uang, Sony mengambil surat keputusan bupati yang telah ditandatangani Imron.
Dua keputusan yang diterbitkan ialah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining serta Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan. Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2007.
Jaksa mendalilkan penerbitan izin itu tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis bidang pertambangan. Pemindahan kuasa pertambangan seharusnya disertai rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta penelitian lapangan oleh tim berwenang.
Imron dan Fadilah didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (RHU)