JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan uang Rp100 juta yang berkaitan dengan fee proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. Uang tersebut diduga dititipkan melalui orang dekat Bupati Langkat Syah Afandin setelah situasi di daerah itu disebut sedang “memanas”.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tersebut berasal dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga pernah menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Yaqub disebut hanya mampu menyerahkan Rp100 juta dari total uang yang diminta dalam dugaan pengumpulan fee proyek.
Menurut KPK, rangkaian peristiwa bermula ketika sopir bupati menghubungi Yaqub pada malam sebelumnya dan meminta Syah Afandin berbalik arah setelah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat. Keesokan harinya, Yaqub dihubungi melalui Syahrial, mantan anggota DPRD Sumatera Utara, dengan pesan bahwa situasi sedang “memanas”, sehingga penyerahan uang diminta dilakukan melalui dirinya.
“Selanjutnya, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).
KPK menyebut Yaqub dan Syahrial sempat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang sebelum Syahrial melanjutkan perjalanan ke Binjai. Penyidik kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tersebut di bawah kursi penumpang depan.
Uang Rp100 juta itu diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diminta dari pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. KPK sebelumnya menyebut Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Disperkim yang diperoleh Yaqub.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di Langkat, Medan, dan Binjai, termasuk Syah Afandin, Yaqub, Syahrial, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat, ajudan bupati, sopir bupati, dan seorang pihak swasta. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap dan Yaqub sebagai tersangka pemberi suap.
KPK masih mendalami peran pihak lain, aliran dana, serta proses pemberian proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Berdasarkan keterangan KPK, Syahrial termasuk pihak yang diamankan dalam OTT, namun belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (RHU)