AFU.id

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Peras Bawahan, Uang Rp568 Juta Disebut untuk THR

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, didakwa melakukan pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta untuk kepentingan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, jaksa KPK menjelaskan bahwa pemerasan berlangsung antara Februari hingga Maret 2026, melibatkan 21 dari 27 OPD, dengan besaran sumbangan bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp100 juta. Syamsul didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Didakwa Peras Bawahan, Uang Rp568 Juta Disebut untuk THR
Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi