JAKARTA, AFU.ID – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Jaksa KPK menyebut uang hasil dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp568 juta dan dikumpulkan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK Eko Wahyu dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Syamsul meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardodo mengoordinasikan pengumpulan uang dari para kepala OPD. "Terdakwa membutuhkan uang sebagai THR sebesar Rp500.000.000 sampai dengan Rp700.000.000 yang dikumpulkan dari para kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar Eko dalam persidangan.
Jaksa menyebut dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang Februari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, Syamsul bersama Sadmoko disebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp568 juta. "Terdakwa memaksa para kepala OPD memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang seluruhnya sejumlah Rp568 juta," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan uang tersebut berasal dari 21 OPD dari total 27 OPD di lingkungan Pemkab Cilacap. Besaran uang yang diberikan masing-masing OPD disebut berbeda, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. "Dari 27 OPD, ada 21 OPD yang dimintai uang untuk THR. Jumlahnya Rp3 juta hingga Rp100 juta," ungkap jaksa. Menurut jaksa, para kepala OPD memberikan uang tersebut karena posisi Syamsul sebagai bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pejabat.
Kondisi itu membuat para kepala OPD disebut tidak memiliki pilihan untuk menolak permintaan tersebut. "Sehingga para kepala OPD tidak mempunyai pilihan lain dan kuasa untuk menolak," ujar jaksa. Jaksa menyebut uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul serta kebutuhan THR bagi pihak eksternal yang disebut sebagai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Atas dugaan tersebut, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang tersebut, Syamsul bersama kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. "Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi, sehingga dilanjutkan pembuktian," kata kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo. (FAD)