Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tak Hanya Peras Bawahan, KPK Sebut Bupati Tulungagung Juga Monopoli Proyek Alat Kesehatan dan Cleaning Service
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Gedung KPK (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo turut mengatur pemenang lelang proyek alat kesehatan dan jasa tenaga kerja pada Sabtu, 11 April 2026. Praktik intervensi lelang ini terungkap sebagai pengembangan dari pusaran kasus dugaan pemerasan yang menjerat kepala daerah tersebut.
“Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta.
Asep memaparkan campur tangan bupati itu tidak hanya menyasar proyek pengadaan peralatan medis di rumah sakit daerah. Tersangka juga terindikasi memanipulasi pengadaan layanan tenaga kerja dengan memenangkan perusahaan milik pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengannya.
“GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security,” jelasnya.
Temuan kecurangan lelang ini menambah rentetan daftar dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gatut selama menjabat. Modus penitipan vendor tersebut disinyalir kuat digunakan sebagai sarana bagi sang bupati untuk mendulang keuntungan pribadi dari para rekanan swasta.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nad/asw)