JAKARTA, AFU.ID – Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga melanjutkan pola setoran dari bawahannya yang telah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suaminya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Etik menerima sedikitnya Rp2,93 miliar dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo selama 2021–2026.
Etik diduga memanfaatkan dua surat keputusan bupati yang mengatur penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah di BPKAD. Melalui dua aturan itu, sekitar 40 persen insentif atau upah pungut yang diterima pegawai diduga dipotong untuk disetorkan kepada Etik. Etik kemudian diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko mengoordinasikan pengumpulan uang dari para pejabat eselon III.
Setoran tersebut dikumpulkan melalui pihak lain sebelum diserahkan kepada Etik. “Selama periode 2021–2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menyebut skema tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang berjalan pada masa kepemimpinan Wardoyo.
Pada masa itu, terdapat perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat bahasa Jawa, “wes dilantik ojo mendeleng wae” atau “sudah dilantik, jangan diam saja”. Kalimat itu diduga menjadi perintah untuk memberikan setoran kepada bupati. Selain memotong insentif pegawai BPKAD, Etik diduga menarik setoran rutin dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Etik disebut memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo mengoordinasikan pengumpulan uang dari sejumlah OPD. Besaran setoran diduga mengikuti pola pada masa Wardoyo dengan menggunakan kode “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”. Setoran dikumpulkan setiap tahun dan saat pemberian tunjangan hari raya. Sebagian uang juga diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama 2024–2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD. Rinciannya Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Richard juga disebut mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD selama 2022–2024. KPK masih mendalami aliran dan penggunaan uang tersebut. KPK menetapkan Etik, Richard, dan Tri Mulyo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada Kamis lalu.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa. Penyidik turut menyita uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan nilai keseluruhan sekitar Rp21,2 miliar. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (FAD)