AFU.id

Warisi Pola Setoran Era Suami, Bupati Sukoharjo Peras Bawahan Rp2,93 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga melanjutkan praktik korupsi suaminya, Wardoyo Wijaya, dengan memotong insentif pegawai BPKAD dan menerima setoran sebesar Rp2,93 miliar dari 2021 hingga 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Etik memanfaatkan dua surat keputusan untuk mengatur pengumpulan uang dari pegawai dan organisasi perangkat daerah, di mana setoran tersebut diinstruksikan melalui Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum. KPK telah menetapkan Etik, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, menyita uang dan barang berharga senilai total sekitar Rp21,2 miliar.

Warisi Pola Setoran Era Suami, Bupati Sukoharjo Peras Bawahan Rp2,93 Miliar
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditahan KPK (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi