JAKARTA, AFU.ID — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan tuduhan korupsi proyek senilai Rp107,5 miliar yang didakwakan kepadanya usai dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026). Ade menegaskan proyek yang dipersoalkan penyidik adalah hasil lelang sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi. Menurutnya, seluruh dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi dan meminta fakta persidangan dijadikan dasar penilaian.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang dituntut empat tahun penjara dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain pidana penjara, Ade juga dituntut membayar uang pengganti Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang Rp1 miliar. Jaksa turut menuntut pencabutan hak politik Ade selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menanggapi tuntutan itu, Ade membantah pernah mengatur maupun memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek. Ia bahkan menilai dakwaan jaksa merupakan akal-akalan dan menantang KPK membuktikan siapa pihak yang melakukan pelelangan proyek senilai Rp107,5 miliar. "Kalau memang berani, jaksa penuntut umum buktikan siapa yang melelang pada waktu itu. Selama sidang ini tidak pernah dibuktikan secara valid, dan itu bukan di zaman saya," kata Ade usai persidangan.
Ade juga membantah tuduhan menerima uang Rp8,5 miliar dari pengusaha Sarjan sebagai bagian dari praktik suap proyek. Menurutnya, uang tersebut merupakan pinjaman pribadi yang rencananya akan dikembalikan, bukan fee proyek sebagaimana didalilkan jaksa. Seluruh bantahan itu, kata Ade, akan kembali disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, JPU KPK meyakini seluruh unsur tindak pidana telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ade bersama HM Kunang menerima imbalan terkait pengaturan paket pekerjaan di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai proyek yang diduga diatur mencapai Rp107,5 miliar dengan total penerimaan uang yang didakwakan sebesar Rp12,4 miliar.
Kasus tersebut bermula setelah pengusaha Sarjan mendekati Ade Kuswara usai Pilkada Bekasi 2024 dengan harapan memperoleh paket pekerjaan pemerintah. Jaksa menyebut Sarjan beberapa kali menyerahkan uang kepada Ade maupun HM Kunang sebelum akhirnya memperoleh proyek di lima organisasi perangkat daerah. Sejumlah kepala dinas turut mengarahkan proses pengadaan sehingga perusahaan milik Sarjan memenangkan paket pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah.
Perkara ini kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang berujung pada penetapan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (RAI)