Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam uang untuk memenuhi setoran dari Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Sabtu, 11 April 2026. Kondisi tersebut terjadi akibat tingginya tekanan dan tuntutan dari sang kepala daerah terkait pengumpulan dana tak resmi.
“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Ketika diminta sesuatu oleh GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa praktik pemerasan ini berpotensi memicu efek domino berupa penyelewengan dana dari berbagai proyek pemerintah daerah. Para kepala dinas yang terdesak untuk memenuhi target setoran dikhawatirkan akan mencari jalan pintas yang merugikan publik.
“Tadi, sementara tidak ada, belum ada (uang), kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” jelas Asep.
Dampak langsung dari perilaku koruptif ini diprediksi akan menurunkan standar serta mutu hasil pembangunan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Anggaran daerah yang semestinya dimanfaatkan secara utuh untuk kesejahteraan warga justru terpotong demi kepentingan pribadi penguasa daerah.
“Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, akhirnya diambil sebagian. Akibatnya, kualitas infrastrukturnya menjadi menurun dan yang menjadi rugi yaitu masyarakat,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nad/asw)