Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka pemerasan. Anom diduga memeras perangkat daerah dan pihak swasta untuk menyuap pegawai KPK. Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyebutkan orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris, turut membantu proses pengumpulan uang.
Gus Haris berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,98 miliar. "Bupati Pemalang meminta uang ke perangkat daerah maupun pihak swasta untuk keperluan pribadinya," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ahmad menjelaskan uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan perkara di KPK dan menemui pihak KPK.
Proses penyuapan bermula ketika Gus Haris mengenal Lilik Budi Suprianto melalui adik iparnya, Harun. Lilik merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di KPK. Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik kemudian bertemu di Magelang dan Semarang sebanyak tiga kali. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.
Anom menyetujui permintaan ini agar perkaranya di KPK dapat selesai. Anom dan Gus Haris lalu menyerahkan uang hasil pengumpulan dari perangkat daerah dan swasta sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik. KPK masih menelusuri sisa uang hasil pengumpulan Gus Haris. Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Anom, tiga tersangka lainnya meliputi Mohamad Haris (Gus Haris), Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias.
Atas perbuatannya, Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (FAD)