AFU.id

Peras Perangkat Daerah untuk Suap Staf KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan untuk menyuap pegawai KPK, dengan melibatkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, yang berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 1,98 miliar. Anom diduga meminta uang dari perangkat daerah dan pihak swasta untuk menyelesaikan perkara di KPK, dan menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto, yang berperan sebagai penghubung. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Anom dan Gus Haris, yang disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peras Perangkat Daerah untuk Suap Staf KPK, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Tersangka
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi