JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menyeret pejabat daerah hingga oknum pegawai internal lembaga antirasuah. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi KPK yang ditugaskan dari instansi Kepolisian RI (Brimob). DIS jadi tersangka karena terbukti membocorkan dokumen dan informasi rahasia penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.
Informasi rahasia yang bocor dari internal KPK tersebut dimanfaatkan oleh ayah kandung Setya, Lilik Budi Suprianto (LBS), untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Lilik meyakinkan dan mengiming-imingi Anom bahwa dirinya mampu mengurus serta mengkondisikan perkara di KPK dengan memamerkan posisi anaknya yang bertugas di lembaga penyidik tersebut. Untuk memperkuat aksi pemerasannya, Lilik turut menunjukkan dokumen-dokumen administrasi resmi penanganan perkara yang diperoleh langsung dari sang anak.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan, keterlibatan Setya bermula dari aksesnya terhadap berkas-berkas administrasi di KPK yang kemudian dibagikan kepada ayahnya. Keterangan tersebut disampaikan Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, Taufik membeberkan bagaimana Lilik memanfaatkan dokumen rahasia tersebut sebagai modal utama untuk mendekati dan memeras sang Bupati. "Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati. Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," lanjut Taufik.
KPK memastikan tidak akan menutupi atau memberikan perlakuan khusus terhadap oknum anggotanya yang terlibat tindak pidana. Selain menjalani proses hukum pidana yang ditangani oleh penyidik, Setya Budi Dias Oktavianto juga akan dihadapkan pada sanksi etik yang diproses oleh Inspektorat KPK serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," tegas Taufik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen KPK untuk menjaga tiang integritas lembaga secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu. "KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Budi.
Dalam penanganan perkara ini, KPK secara resmi menetapkan empat orang tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Keempatnya dijerat atas dua kluster penyidikan tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan oleh Bupati terhadap jajaran di bawahnya serta kasus pemerasan yang melibatkan oknum internal KPK.
Pegawai KPK Lakukan Tindak Pidana: Setya Budi Bukan yang Pertama
Kejadian yang melibatkan Setya Budi bukanlah kejadian pertama dimana pegawai KPK justru memanfaatkan posisi dan akses informasi internal demi meraup keuntungan pribadi lewat tindak pidana pemerasan hingga pungutan liar (pungli). Salah satu skandal internal paling masif dan mencoreng nama baik lembaga adalah kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus yang terkuak lewat temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini melibatkan puluhan petugas Rutan yang memeras para tahanan kasus korupsi.
Para oknum petugas Rutan meminta uang "sewa" dan fasilitas tambahan kepada para tahanan—seperti izin membawa telepon seluler, pengisian daya baterai, hingga kelonggaran jam kunjungan. Tahanan yang tidak membayar disiagakan dengan berbagai bentuk intimidasi, seperti pembatasan jatah olahraga hingga isolasi sel.
Total uang pungli yang dikumpulkan disinyalir mencapai lebih dari Rp6,3 miliar. Puluhan pegawai Rutan, mulai dari Kepala Rutan (Karutan) hingga petugas pengawal tahanan, ditetapkan sebagai tersangka pidana dan dijatuhi sanksi etik berat berupa pemecatan serta sanksi administratif.
Jauh sebelum kasus Staf Admin Setya Budi, publik diguncang oleh aksi penyidik KPK asal kepolisian, AKP Stefanus Robin Pattuju. Kasus Robin menjadi salah satu penyelewengan wewenang terbesar dalam sejarah penanganan perkara di KPK. Robin memanfaatkan posisinya sebagai penyidik KPK untuk mendekati para pihak berkara—termasuk mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, hingga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ia menjanjikan dapat menghentikan atau "mengamankan" penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK dengan imbalan uang tunai. Robin terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai lebih dari Rp11 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara.
Selain pemerasan dan pungli, kejahatan pegawai KPK juga menyentuh ranah pencurian aset milik negara yang disita dari hasil penindakan. Seorang anggota Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas hasil sitaan dari perkara korupsi mantan Pejabat Kementerian Keuangan tersebut digadaikan oleh pelaku senilai Rp900 juta untuk membayar utang pribadi akibat kalah dalam investasi bodong dan judi. Pelaku langsung dipecat secara tidak hormat melalui keputusan sanksi etik berat Dewas KPK, lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara pidana hingga dijatuhi hukuman penjara.
MAR