JAKARTA, AFU.ID — Dugaan konten live streaming bermasalah yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, berbuntut panjang. Bigmo menjalani pemeriksaan klarifikasi selama kurang lebih empat jam di Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026). Ia tiba sekitar pukul 13.24 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB, dengan total 40 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
Kuasa Hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menyampaikan kliennya telah menjelaskan secara rinci kronologi kejadian saat live streaming tersebut berlangsung. "Tadi Mo (Bigmo) telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," kata Ragahdo kepada wartawan. Ia menegaskan pihaknya turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung dalam proses pemeriksaan tersebut.
Ragahdo memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak defensif menghadapi proses hukum ini. Ia mengungkapkan Bigmo bahkan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya dalam insiden tersebut. Ragahdo menjelaskan peristiwa tersebut terjadi secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya.
Ia menilai kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak sebagaimana yang dituduhkan. Ia pun meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa ini sebagai tindak pidana sebelum proses hukum rampung.
Menurut Ragahdo, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. "Jadi kami kembalikan lagi kepada penyelidik. Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence tetap harus dijunjung tinggi. Kuasa hukum lainnya, Mohammad Fattah Riphat, menjelaskan terdapat dua persoalan berbeda yang perlu dipisahkan dalam perkara ini, yakni aspek etika dan aspek pidana. "Jadi Bigmo ini mungkin ada kesalahannya di situ, Bigmo sudah meminta maaf, tetapi secara hukum kita harus lihat lagi," kata Riphat kepada wartawan.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses yang tengah dijalankan aparat penegak hukum, sehingga kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan hari itu. Riphat kembali menekankan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. "Apabila tidak ditemukan tindak pidana di sini, ya kita harus hormati juga kalau ternyata ini tidak bisa lanjut dan harus dihentikan," kata dia.
Pernyataan ini menegaskan sikap pihak kuasa hukum yang menyerahkan sepenuhnya hasil akhir perkara kepada proses penyelidikan yang berjalan. Bigmo sendiri mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dalam insiden live streaming tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji akan mengevaluasi arah kontennya ke depan.
"Pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya, dan ke depannya cuman konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," ujar Bigmo di Polda Metro Jaya. (NAD)