JAKARTA, AFU.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menolak dipersalahkan atas pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang selama ini diprotes sejumlah pemerintah daerah. Ia menegaskan, kebijakan pemotongan anggaran tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak era Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, jauh sebelum dirinya menjabat.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. "Bukan saya yang motong itu. Ibu Sri Mulyani duluan. Jadi saya pewaris saja," kata Purbaya dikutip Jumat (26/6/2026).
Sosok yang dilantik menjadi Menkeu di tahun 2025 tersebut mengaku sempat mempertanyakan keabsahan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah, sebab aturan yang berlaku sebelumnya tidak memperbolehkan kebijakan tersebut. Belakangan, ia baru mengetahui pemotongan DBH ternyata diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) yang baru, dengan besarannya disesuaikan terhadap kondisi keuangan negara.
Meski kebijakan itu sah secara hukum, Purbaya mengakui tetap merasa tidak nyaman terhadap daerah akibat dampak pemangkasan tersebut. Lebih lanjut, di hadapan DPD RI, Purbaya berjanji anggaran TKD masih berpeluang ditambah apabila harga minyak dunia mengalami penurunan. Harga minyak global sempat melonjak hingga lebih dari 100 dolar AS per barel akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran.
Purbaya menyebut, perhitungan kemampuan APBN saat ini disusun dengan asumsi rata-rata harga minyak dunia di kisaran 100 dolar AS per barel. Jika harga minyak turun ke level 75-80 dolar AS per barel hingga akhir tahun, ia mengatakan akan ada selisih anggaran yang rencananya diprioritaskan untuk dialokasikan kembali ke daerah, dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada Presiden. Sebagai catatan, anggaran TKD tahun 2026 saat ini ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, turun signifikan dibandingkan alokasi TKD 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Kilas Balik Permasalahan TKD
Sebagai informasi, fakta di lapangan, kondisi yang dihadapi kepala daerah jauh lebih konkret dari sekadar perdebatan kebijakan. Setidaknya 39 pemerintah daerah kini tidak lagi mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena porsi belanja pegawai mereka telah menggerogoti lebih dari separuh total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fakta itu diakui sendiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di depan Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengungkap Dana Alokasi Umum (DAU) provinsinya hanya sebesar Rp960 miliar, sementara belanja pegawai sudah mencapai Rp1,1 triliun, melampaui seluruh dana alokasi yang diterima. Relaksasi aturan belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat, menurutnya, tidak menyentuh persoalan utama. Hal tersebut ia ungkap di hadapan para legislator dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (8/6/2026). "Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly dalam rapat tersebut.
Sherly bahkan menegaskan dirinya tidak meminta gaji PPPK ditanggung APBN. Yang ia minta adalah sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini ditahan pusat dikembalikan ke daerah. "Karena pada akhirnya, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tuturnya dalam rapat yang sama.
Keresahan serupa datang dari Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. Ia menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat semakin memperberat beban daerah. "Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini," ujar Rudy dalam kesempatan yang sama.
Mendagri Tito mengakui kondisi itu membutuhkan solusi segera. Ia menyebut kemungkinan penambahan dana dari pusat melalui mekanisme top-up TKD sebagai salah satu opsi. "Mungkin mereka di Pendapatan Asli Daerah juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui Transfer ke Daerah," ujar Tito dalam rapat kerja yang sama. (NAD)