Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang menjerat tersangka Taufik Hidayat terus bergulir. Hingga kini, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 31 orang saksi untuk memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Karena proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkara belum memasuki tahap pertama atau Tahap I ke Kejati Jawa Barat. "Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka," kata Hendra di Bandung, Selasa (14/7/2026).
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar juga telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan di tiga lokasi yang menjadi tempat utama terjadinya penyekapan dan penganiayaan. "Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang mengabarkan YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat tiba di rumah sakit, keluarga mendapati korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Polisi mengungkapkan, sebelum ditemukan, korban sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun.
Sementara itu, hasil penyidikan menunjukkan tersangka mengakui telah menganiaya korban menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga golok. korban mengalami gangguan penglihatan hingga tidak dapat melihat secara normal pada kedua matanya, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak mampu berjalan dengan normal. Seluruh temuan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan. (RAI)