JAKARTA, AFU.ID - Predikat Depok sebagai kota layak anak, kembali mendapatkan tantangan. Baru-baru ini ramai diperbincangkan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 14 tahun. Pelecehan diduga dilakukan oleh pelatih voli sang anak yang berinisial A di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Informasi soal kasus tersebut diketahui viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, kejadian bermula saat ibu korban mengantar anaknya latihan di gelanggang olahraga remaja (GOR) dan menunggu di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, korban keluar dan menghampiri ibunya sambil menangis. Korban kemudian mengaku telah mengalami pelecehan seksual.
Orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. Menanggapi laporan tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok Iptu Sutaryo mengatakan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. "Untuk kasus sudah tahap sidik. Saksi saksi dan terlapor sudah dimintai keterangan," kata Sutaryo seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Penyidik, tambah Sutaryo, akan meminta keterangan dari dokter psikolog terkait kondisi mental dan psikis yang dialami korban. Pihak penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari terlapor. "Kemudian, rencana berikutnya, agenda gelar perkara, penetapan tersangka," ucap dia.
Kasus kekerasan terhadap anak di Depok memang bukan sekali ini saja mencuat. Tahun 2024 silam, Depok juga viral dengan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan tempat penitipan anak (daycare). Desember 2024, seorang pengasuh di sebuah daycare di kawasan Pengasinan, Sawangan, ditangkap karena menyiramkan air panas ke balita berusia 1 tahun karena kesal korban terus menangis. Korban mengalami luka bakar di bagian bahu, telinga, dan punggung.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, pemilik sebuah daycare di Depok diduga melakukan penganiayaan terhadap dua balita (usia 2 tahun dan 9 bulan). Kasus ini terungkap melalui rekaman CCTV yang menunjukkan kekerasan fisik.
Kekerasan Berulang di Daycare: Terjadi laporan kekerasan terhadap anak balita yang berulang di tempat penitipan anak (daycare) di Depok dalam kurun waktu enam bulan pada tahun 2024, menyoroti lemahnya pengawasan
Selain kasus kekerasan, pelecehan seksual, Depok juga rentan terjadi tawuran, khususnya di kalangan anak-anak pelajar. Yang paling mencolok adalah tawuran dengan melibatkan senjata tajam. Sepanjang 2025 terjadi tiga kasus tawuran yaitu tawuran siswa SD (Mei 2025), dan tawuran dua kelompok anak remaja di Sawangan Oktober 2025 dan Beji November 2025.
Dalam kasus tersebut, seorang anak mengalami luka bacok serius dan pelaku ditangkap. Kasus mencakup pelajar SD yang terlibat tawuran menggunakan penggaris besi, memicu intervensi polisi, mediasi, dan program pesantren kilat bagi pelaku.
Kasus tawuran di Sawangan, bermula saat dua kelompok remaja janjian melalui media sosial untuk saling unjuk kekuatan. Dalam bentrokan pertama dua kubu tersebut di bulan Oktober 2025, dua remaja terluka parah.
Kasus serupa kembali terjadi bulan berikutnya. Kali ini di Beji, ketika terjadi bentrokan antara Geng Ceria dan Geng Curuk Street di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok. Dalam kasus ini, seorang remaja terkena luka bacok serius. Dua pelaku (M dan MH) ditangkap Polsek Beji.
Kasus kekerasan terhadap anak di Depok memang menunjukkan tren yang memprihatinkan, dengan ratusan laporan tercatat per tahun, mencakup fisik, psikis, dan seksual. Data menunjukkan pada 2020, tercatat 124 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berdasarkan data UPTD PPA Depok.
Kemudian, di tahun 2021, sempat menurun menjadi hanya sekitar 104-107 kasus. Namun di tahun tersebut, sempat terjadi kasus menonjol yaitu kasus dugaan pencabulan santriwati di pesantren dan kekerasan terhadap anak di daycare (tempat penitipan anak).
Di tahun 2022, angka kasus kekerasan terhadap anak kembali mengalami lonjakan hingga mencapai 138 kasus. Di tahun 2023, angka kasus kekerasan terhadap anak menurun sedikit menjadi 132 kasus. Penurunan agak signifikan terjadi di tahun 2024 yaitu sebanyak 111 kasus.
Hanya saja di tahun 2025, kembali terjadi lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yaitu mencapai 133 kasus. Memasuki tahun 2026, hingga bulan April tercatat terjadi 36 kasus kekerasan terhadap anak di Depok.
Jumlah kasus kekerasan terhadap anak antara 2020-2026 yang masih di atas 100 kasus tentu memprihatinkan bagi Depok yang berstatus Kota Layak Anak (KLA) tingkat Nindya yang diraih tahun 2025 lalu. KLA tingkat Nindya adalah predikat penghargaan kategori tinggi (tingkat ketiga dari lima tingkatan) yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada kabupaten/kota yang telah berhasil menerapkan sistem pembangunan berbasis hak anak. Kategori ini berada setingkat di atas Madya.
Ketua LBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, yang ikut membantu menangani kasus kekerasan terhadap anak di Depok mengatakan, kasus kekerasan terhadap yang terus berulang terjadi di Depok, memunculkan pertanyaan tentang keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. Padahal, Depok dikenal sebagai kota yang memiliki predikat “Kota Layak Anak”.
“Kalau masih ada kasus seperti ini berulang, berarti perlu perhatian lebih. Anak-anak harus merasa aman di lingkungannya,” ujarnya, seperti dikutip Telusur, Rabu (22/4). Ke depan, Tatang berharap, pemerintah setempat bisa lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi anak.
Dia pun mengatakan. edukasi tersebut bisa berupa sosialisasi tentang cara menjaga anak dari bahaya, mengenali tanda-tanda kekerasan, hingga langkah yang harus diambil jika terjadi sesuatu.
Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi kota Depok untuk membuktikan bahwa wilayah ini benar-benar aman dan nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat baik fisik maupun mental. Untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, Pemerintah Kota Depok sendiri telah menyediakan layanan pengaduan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di nomor 081-1118-6598.
Pemerintah Kota Depok menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak guna mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
MAR