JAKARTA, AFU.ID – Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan dana jemaah umrah dan haji oleh travel Hanania Group. Aset tersebut akan ditelusuri dan dinilai untuk membantu pemulihan kerugian para jemaah yang gagal berangkat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan aset yang disita mencakup tanah, bangunan, dan kendaraan. Sejumlah aset itu disebut tidak tercatat atas nama tersangka Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama Hanania Group.
“Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Penyidik masih menelusuri keterkaitan aset-aset tersebut dengan tersangka serta menghitung nilainya. Polisi juga mendalami uang yang telah dikembalikan sejumlah influencer yang sebelumnya menerima kerja sama promosi pemberangkatan umrah dari Hanania Group.
Salah satu aset yang disita berupa tanah di Semarang. Polisi membuka kemungkinan aset itu dilikuidasi untuk membantu biaya pemberangkatan jemaah yang dirugikan, meski nilai aset dan mekanisme penggunaannya masih dalam penghitungan.
“Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan jemaah,” ujar Iman.
Penyidik juga masih memeriksa sejumlah influencer yang pernah menerima fasilitas pemberangkatan umrah melalui skema endorse. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengakuan tersangka mengenai penggunaan dana jemaah untuk biaya promosi, sementara sejumlah calon jemaah tidak diberangkatkan.
Salah satu yang telah diperiksa adalah Karin Novilda alias Awkarin pada Senin (29/6/2026). Kuasa hukumnya, Artahsasta, mengatakan kliennya menerima 33 pertanyaan terkait hubungan kerja sama endorse antara Awkarin dan Hanania Group. Polisi menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya harta lain yang dapat disita dalam perkara tersebut. (RHU)