JAKARTA, AFU.ID - Aksi Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang melibatkan anak-anak dalam mempromosikan rokok elektronik (vape)di tayangan live-streaming kanal Youtubenya, berbuntut panjang. Selain dilaporkan ke polisi, aksi tak pantas Bigmo juga jadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun tersebut mendesak aparat memproses dugaan pelibatan anak dalam promosi produk adiktif ini secara objektif dan tuntas.
"Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka," tegas Adang, Selasa (4/8/2026).
Mantan Wakapolri itu mengingatkan para kreator konten bahwa kebebasan berekspresi di media sosial dibatasi oleh etika dan hukum, terutama terkait perlindungan anak. Ia meminta masyarakat, orang tua, serta platform digital untuk memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
"Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang," tegas Adang.
Sementara itu, terkait adanya aduan masyarakat terkait aksi Bigmo, Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut kasus tersebut. Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk mendatangi lokasi di Jakarta Selatan dan memeriksa orang tua beserta empat anak yang muncul dalam video.
"Pada 3 Agustus 2026, penyelidik meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan orang tua masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, Selasa (4/8/2026).
Polisi juga mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara untuk mendalami dokumen hubungan kerja dengan Bigmo, serta mengumpulkan barang bukti digital seperti rekaman live streaming, cuplikan video, dan tangkapan layar. Selanjutnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Bigmo, saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan ahli.
"Penyelidik akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," papar Bhudi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menekankan, eksploitasi anak untuk mempromosikan produk rokok elektronik merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. "Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya.
Buntut kegaduhan yang dipicu aksinya, Bigmo mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Niceguymo. "Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tutur Bigmo.
Meski terlapor telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum di Polda Metro Jaya tetap berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan eksploitasi anak di ruang digital tersebut. Kendati demikian, Budi belum membeberkan kapan Bigmo akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, kata Budi, penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
MAR