JAKARTA, AFU.ID — Kasus penyelundupan emas ilegal kembali diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyeludupan emas ilegal tersebut diketahui beroperasi di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni.
Irhmani menjelaskan, kasus penyelundupan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sebelumnya. Dari pengembangan tersebut, polisi akhirnya menggeledah rumah di kawasan perumahan Jakut. “Diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan emas secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Hong Kong,” kata Irhamni kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah peralatan pengolahan emas yang diduga digunakan sindikat untuk mengolah logam mulia secara ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin pemotong sampel presisi, mesin rol logam. Selain itu, penyidik turut menemukan spektrometer untuk menguji komposisi material, tungku peleburan berbasis induksi, meja kerja tukang emas, serta hydraulic bench yang mendukung proses pembentukan logam.
Selain barang bukti, penyidik turut mengungkap identitas dua warga negara China berinisial ZL dan ZC yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut."Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna mengetahui data perlintasan dan keberadaan terduga pelaku," ujar Irhamni.
Irhamni menegaskan pihaknya akan terus menelusuri mata rantai kejahatan emas ilegal ini dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber perolehan emas, pemasok, tempat pengolahan, penampung, hingga jaringan penyelundupan ke luar negeri. Menurutnya keberadaan workshop pengolahan emas di kawasan perumahan menunjukkan perlunya pengawasan serta penegakan hukum yang berkelanjutan. (NAD)