Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan 30 kilogram emas hasil pertambangan ilegal ke Dubai, dengan potensi mencapai 1 ton per bulan. Penangkapan terjadi di Jakarta Utara, di mana polisi menemukan 2,5 kilogram emas serta peralatan pengolahan emas ilegal dalam penggeledahan di apartemen terkait. Penyidik Bareskrim masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Barang bukti yang disita Bareskrim dari penangkapan WN India penyelundup emas (dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal ke Dubai. Polisi menduga jaringan tersebut mampu mengirim hingga 30 kilogram emas per hari. Jika berlangsung selama sebulan, jumlahnya dapat mencapai sekitar 1 ton. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan informasi mengenai aktivitas tersebut menjadi dasar polisi melakukan penindakan.
Dua tersangka ditangkap di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (16/8/2026). "Kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari kurang lebih 1 ton," kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (16/8/2026).
Kedua WNA tersebut diketahui baru berada di Indonesia sekitar dua bulan. Mereka masuk menggunakan visa kerja perdagangan. Polisi menduga emas yang dikumpulkan dan diselundupkan ke Dubai berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Praktik tersebut diduga berlangsung dari hulu hingga hilir, sementara hasil tambang tidak seluruhnya diperdagangkan di dalam negeri.
"Jadi kegiatan penambangan ilegal itu dari mulai hulu sampai hilir patut diduga penjualannya atau trading-nya tidak dilaksanakan atau dilakukan di dalam negeri, akan tetapi banyak yang diselundupkan terutama oleh para penyelundup itu ke Dubai," ujar Irhamni. Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain yang berada di kawasan Jakarta Utara. "Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran sini, di daerah Sunter, akan tetapi yang kita amankan berhasil dua orang," kata Irhamni.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari. Polisi kemudian menggeledah dua lokasi apartemen yang berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan emas sekitar 2,5 kilogram. Barang bukti itu terdiri atas dua batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan emas dalam bentuk cincin sekitar 0,5 kilogram yang disimpan di dalam brankas.
"Kita temukan 2,5 kilogram emas, dua batang ini 1 Kg, 1 Kg kemudian yang dalam bentuk cincin kurang lebih setengah kilo tersimpan di dalam brankas ini," kata Irhamni. Polisi juga menyita peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal. Selain itu, ditemukan 18 keping residu hasil pengolahan emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram.
Barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar. Seluruh barang bukti tersebut kini digunakan untuk mendalami aktivitas kedua tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik Bareskrim masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi emas dari sumber pertambangan ilegal hingga pengiriman ke Dubai. (FAD)