JAKARTA, AFU.ID — Jalan Tol Cibitung–Cilincing telah beroperasi penuh sebagai penghubung kawasan industri di timur Jakarta dan Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, konektivitas fisik yang dibangun pemerintah belum diikuti integrasi tarif, sehingga pengguna masih harus menanggung pembayaran terpisah ketika melewati sejumlah ruas dalam satu perjalanan.
Jalan tol sepanjang 34,8 kilometer itu merupakan bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road 2 dan dirancang untuk memperlancar pergerakan barang dari kawasan industri menuju pelabuhan. Kementerian Pekerjaan Umum mencatat ruas Cibitung–Cilincing telah beroperasi penuh, tetapi pemerintah hingga kini masih menyiapkan regulasi untuk menyatukan sistem tarifnya dengan koridor tol lain di Jabodetabek.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Institute Trismawan Sanjaya mengatakan kondisi tersebut menyulitkan perusahaan menghitung biaya pengiriman serta menyusun strategi distribusi jangka panjang. Bagi industri logistik, jalan yang tersambung belum otomatis efisien selama perpindahan antarruas tetap menimbulkan transaksi dan komponen tarif berbeda. “Kalau tarif masih terpotong-potong, itu menjadi biaya tinggi bagi industri logistik. Kalau tarifnya sudah terintegrasi, pelaku usaha punya lebih banyak pilihan rute, sementara regulasi yang jelas akan meningkatkan kepercayaan dunia usaha dan investor,” kata Trismawan di Jakarta, Kamis (16/7/26).
Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol tengah membahas integrasi koridor logistik yang mencakup JTCC dan sejumlah ruas lain yang secara fisik serta operasional telah terhubung. Integrasi diproyeksikan mengubah perjalanan antarruas menjadi satu sistem tarif sehingga pengguna tidak lagi dikenai pembayaran terpisah setiap memasuki jaringan yang dikelola badan usaha berbeda.
Anggota BPJT dari unsur masyarakat Tulus Abadi mengatakan penyatuan tarif merupakan bagian dari program integrasi jalan tol berbasis wilayah dan waktu, bukan kebijakan yang hanya berlaku untuk Cibitung–Cilincing. Meski demikian, penerapannya masih membutuhkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum sebagai landasan koordinasi, perhitungan tarif, dan pembagian pendapatan antar-Badan Usaha Jalan Tol. “Rencana integrasi pada JTCC merupakan bagian dari upaya konektivitas yang lebih luas dan mencakup sejumlah ruas tol lain yang memenuhi persyaratan,” ujar Tulus.
Belum terbitnya aturan membuat manfaat koridor Cibitung–Cilincing belum sepenuhnya dirasakan dari sisi biaya. Truk dapat menggunakan akses langsung menuju kawasan pelabuhan, tetapi perusahaan angkutan tetap harus memasukkan tarif dari setiap ruas yang dilewati ke dalam ongkos distribusi.
Pemerintah juga belum mengumumkan besaran tarif setelah integrasi, ruas mana saja yang akan dimasukkan dalam satu koridor, serta waktu pasti pemberlakuannya. Tanpa informasi tersebut, pelaku logistik belum dapat menghitung apakah sistem baru benar-benar menurunkan biaya atau hanya menyederhanakan transaksi pembayaran.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan bahwa integrasi melibatkan sejumlah badan usaha dengan sistem pengelolaan dan kepentingan pendapatan berbeda. Karena itu, peraturan menteri tidak hanya dibutuhkan untuk menyatukan tarif, tetapi juga untuk memastikan pengawasan dan pembagian pendapatan berjalan transparan. “Peraturan Menteri memang harus ada sebagai dasar pelaksanaan integrasi. Yang tidak kalah penting adalah tata kelola dan pengawasannya, supaya integrasi berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Agus.
JTCC dibangun untuk mengurangi ketergantungan kendaraan logistik terhadap jalan arteri sekaligus mempercepat perjalanan dari kawasan industri menuju Tanjung Priok. Akan tetapi, selama regulasi integrasi belum dituntaskan, pemerintah baru menyelesaikan sambungan jalannya, bukan keseluruhan sistem yang menjamin perjalanan lebih murah dan sederhana. (RHU)