JAKARTA, AFU.ID — Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, divonis enam tahun penjara setelah mencuri perhiasan dan membakar rumah bekas majikannya. Pembakaran dilakukan di sejumlah titik setelah terdakwa mengambil emas dari kamar korban. Majelis hakim menyatakan Fahrul terbukti melakukan pencurian sekaligus pembakaran secara sengaja.
Kejahatan bermula ketika Fahrul mendatangi rumah korban di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal. Ia mengetahui kondisi rumah dan kebiasaan penghuninya karena pernah bekerja sebagai sopir korban. Fahrul kemudian masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci saat rumah dalam keadaan kosong.
Setelah berada di dalam rumah, Fahrul mengambil kunci dan membobol kamar korban menggunakan obeng. Ia menemukan sejumlah perhiasan emas, lalu membawanya keluar dari tempat penyimpanan. Nilai kerugian yang dialami korban akibat pencurian dan kerusakan rumah mencapai ratusan juta rupiah.
Fahrul tidak langsung meninggalkan lokasi setelah mengambil perhiasan. Ia membakar lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu serta korek api di sejumlah titik dalam rumah. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak pencurian dan membuat kejadian terlihat seperti kebakaran biasa.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan kandungan bahan bakar minyak pada lokasi kebakaran. Temuan itu memperkuat kesimpulan bahwa api sengaja dinyalakan dan bukan muncul akibat korsleting maupun kecelakaan. Penyidikan kemudian mengarah kepada Fahrul dan sejumlah pihak yang menerima perhiasan hasil pencurian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan, Rabu (29/7/26). Majelis menilai perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban, kerugian materiil, serta keresahan di tengah masyarakat.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Fahrul dihukum tujuh tahun penjara. Hakim mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan. Jaksa dan terdakwa masih diberi kesempatan untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Tiga orang yang menerima perhiasan hasil pencurian juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara terpisah. Mereka dinyatakan terlibat sebagai penadah barang yang dicuri Fahrul dari rumah korban. Putusan terhadap Fahrul belum berkekuatan hukum tetap selama para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum. (RHU)