JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi pengamanan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar.
Pada awal Mei 2026, satgas tersebut menemukan 10 unit alat berat serta kerusakan berupa pembukaan lahan hutan seluas kurang lebih 199,9 hektare di lokasi penambangan.
"Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire berhasil mengungkap temuan awal berupa alat berat, pembukaan kawasan, pekerja, serta dugaan kuat aktivitas penambangan emas ilegal. Setelah penahanan keempat tersangka, penyidik kini memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pelibatan ahli digital forensik dan ahli pertambangan," ujar Rudianto di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Guna mengusut tuntas kasus ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Pihaknya kini bergandengan tangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk mendalami aktor intelektual di balik layar, termasuk penyokong dana dan penikmat keuntungan dari tambang ilegal tersebut.
Proses penetapan status tersangka sendiri dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman bukti, serta gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Sejak Minggu (24/5), keempat WNA China tersebut telah resmi ditahan dan menitipkan penahanannya di Polres Biak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan tegas ini diambil karena aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berdampak fatal. Selain merusak ekosistem lingkungan, praktik ilegal ini membuat kekayaan alam Indonesia keluar dari tata kelola yang sah, sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan ekonomi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
"Penahanan keempat tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa negara berkomitmen menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola sesuai hukum, memberikan manfaat bagi rakyat, dan tidak dihancurkan oleh praktik-praktik ilegal," tegas Dwi Januanto.
(ANT/MAR)