JAKARTA, AFU.ID — Sifat surat kuasa yang diserahkan Nadiem Anwar Makarim atas kepemilikan sahamnya di PT AKAB dan PT GoTo menjadi sorotan dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, menegaskan surat kuasa tersebut bersifat mutlak sehingga tidak memerlukan persetujuan Nadiem dalam pengambilan keputusan apa pun.
Penjelasan ini disampaikan Andre saat menjawab pertanyaan penasihat hukum dalam persidangan. Andre menjelaskan, surat kuasa tersebut diserahkan Nadiem sebelum dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019. Ia menyebut kuasa tersebut diberikan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat tugas Nadiem sebagai menteri kelak tidak lagi berkaitan dengan operasional perusahaan.
Melalui surat kuasa itu, Andre bersama Kevin Aluwi diberikan kewenangan penuh untuk menggunakan hak suara atas saham Nadiem dalam Rapat Umum Pemegang Saham. "Jadi segala keputusan yang bisa diambil di Rapat Umum Pemegang Saham, apakah itu di PT AKAB sebagai holding dan juga anak-anak perusahaan, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin Aluwi, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," kata Andre.
Lebih lanjut, ia menambahkan tidak ada kewajiban baginya maupun Kevin Aluwi untuk berkonsultasi dengan Nadiem sebelum mengambil keputusan apa pun terkait perusahaan. Andre turut membantah pernah meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru selama masa kuasa tersebut berlaku.
Namun, ia mengakui komunikasi dirinya dengan Nadiem hanya sebatas pembaruan informasi umum mengenai kondisi perusahaan. "Tapi kalau atas meminta pemberian keputusan, tidak. Tidak ada," ujar Andre. Ia juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional harian perusahaan selama menjabat sebagai menteri. Selain soal surat kuasa, Andre turut membantah Nadiem tercatat sebagai pemilik manfaat atau beneficiary owner PT AKAB maupun PT GoTo.
"Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang menyatakan hal seperti itu," ujar Andre. Berdasarkan pencatatan beneficiary owner pada 2021, terdapat empat individu yang tercatat sebagai penerima manfaat kedua perusahaan tersebut, yakni dirinya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto. Andre turut membantah pernah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya yang menyebut Nadiem sebagai pemilik manfaat sesungguhnya dari PT AKAB maupun PT GoTo. (NAD)