AFU.id

Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Pemilik Manfaat, Ini Isi Surat Kuasa yang Dipersoalkan

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Dalam sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Direktur Utama PT AKAB dan PT GoTo, Andre Soelistyo, menjelaskan bahwa surat kuasa yang diberikan Nadiem Makarim atas kepemilikan sahamnya bersifat mutlak dan tidak memerlukan persetujuan Nadiem dalam pengambilan keputusan. Andre menegaskan bahwa hak suara atas saham Nadiem di Rapat Umum Pemegang Saham sepenuhnya dipegangnya bersama Kevin Aluwi, tanpa kewajiban untuk berkonsultasi dengan Nadiem, serta membantah bahwa Nadiem tercatat sebagai pemilik manfaat dari kedua perusahaan tersebut.

Eks Dirut GoTo Bantah Nadiem Pemilik Manfaat, Ini Isi Surat Kuasa yang Dipersoalkan
Saksi eks Dirut GoTo, Andre Soelistyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi