JAKARTA, AFU.ID – Polemik maraknya penayangan film dokumenter "Pesta Babi" memicu silang pendapat antara TNI AD yang menuntut kelengkapan izin sensor, dengan Menko Yusril Ihza Mahendra serta Komnas HAM yang sepakat membela kebebasan berekspresi masyarakat.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum tidak pernah menginstruksikan pembubaran acara nonton bareng (nobar) dokumenter tersebut.
Sikap terbuka pemerintah ini sejalan dengan kecaman keras Komnas HAM terhadap berbagai insiden pembubaran paksa di sejumlah wilayah, lantaran pemutaran film diakui sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Di sisi lain, institusi TNI AD melalui Kodam XVII/Cenderawasih mengambil langkah berseberangan dengan mengimbau masyarakat agar tidak memutar dokumenter tersebut di ruang publik karena belum memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS).
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, khawatir sebaran visual dokumenter yang dinilai tendensius tanpa verifikasi lembaga resmi tersebut dapat memicu distorsi informasi serta mengaburkan kerja kemanusiaan prajurit di Papua.
"Jangan sampai narasi-narasi sepihak membenturkan masyarakat dengan program-program strategis pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di Tanah Papua," ujar Kapendam, Kolonel Inf Tri Purwanto, Jumat (15/5/2026).
Merespons isi film yang mengangkat isu kolonialisme modern, Yusril membantahnya dengan dalih bahwa pembukaan lahan serupa juga jamak terjadi di Kalimantan sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan nasional.
Kendati demikian, Menko Yusril menantang para seniman pembuat film untuk berani menjelaskan makna di balik pemilihan judul "Pesta Babi".
"Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Isi Film Pesta Babi
Terlepas dari polemik perizinan, dokumenter berdurasi 1,5 jam ini secara gamblang menyoroti potret kelam konflik agraria akibat Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Film tersebut memperlihatkan bagaimana hutan adat yang menjadi sumber kehidupan Suku Marin, Auyu, Yei, dan Muyu perlahan musnah tergusur oleh pembukaan lahan masif untuk proyek food estate, kebun sawit, hingga tebu.
Karya dokumenter terbaru sutradara Dandhy Dwi Laksono bertajuk "Pesta Babi" secara garis besar, berisikan rentetan fakta lapangan yang menyoroti kontrasnya narasi resmi ketahanan pangan pemerintah dengan realita perampasan tanah ulayat untuk ekspansi industri perkebunan sawit dan bioenergi.
Dilansir dari ulasan akun X @lambesaham, alih-alih membawa kesejahteraan, pembukaan lahan masif tersebut justru membuat masyarakat adat Papua perlahan kehilangan ruang hidupnya sendiri dan memicu ketegangan sosial.
Tak hanya itu, dokumenter ini juga secara tajam menguliti tingginya rasio pengerahan aparat keamanan dan masifnya pembangunan batalion militer baru di sekitar kawasan megaproyek triliunan rupiah tersebut.
Sorotan tajam ini memunculkan pertanyaan kritis terkait apakah pendekatan militer tersebut murni untuk menjaga keamanan wilayah, atau justru sengaja difungsikan sebagai tameng pengawal kepentingan bisnis korporasi global.
"Arah kebijakan ini mengarah ke state capitalism (kapitalisme negara) di mana negara menjadi aktor ekonomi utama bersama korporasi dan militer ikut masuk dalam sektor ekonomi, mirip kapitalisme terpimpin versi modern," tulis Lambe Saham dalam keterangan resminya, (15/4/2026).
Lebih jauh, klaim pemerintah mengenai proyek energi hijau yang ramah lingkungan juga ikut ditepis keras karena praktiknya tetap mewajibkan deforestasi besar-besaran yang berujung pada tingginya siklus emisi.
Lebih jauh, film yang rilis perdana secara nasional di Taman Ismail Marzuki pada 12 April 2026 ini dipastikan tidak didistribusikan secara komersial melalui jejaring bioskop.
Satu-satunya cara legal bagi masyarakat yang ingin menonton adalah dengan mengorganisasi acara nobar beranggotakan minimal 10 orang dan mendaftar secara resmi melalui tautan di akun Instagram @idbaruid.
Setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan fail tayangan, panitia lokal diwajibkan mengunggah bukti dokumentasi nobar ke media sosial menggunakan tagar #Papuabukantanahkosong, serta dilarang keras untuk membajak film tersebut. (NAD)