JAKARTA, AFU.ID – Tiga terdakwa dari pihak swasta dalam perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara itu, mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo baru dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke jaksa penuntut umum.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21. KPK menyerahkan Fikri dan Hary beserta barang bukti kepada jaksa, sebelum perkara keduanya disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu Rafi Rizaldi membenarkan Fikri dan Hary telah tiba di rutan pada Senin (6/7/26), sebelum pelimpahan tahap II dilakukan pada hari berikutnya.
Di perkara yang sama, tiga pihak swasta telah lebih dahulu menjalani sidang sebagai terdakwa. Mereka ialah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah.
Ketiganya didakwa sebagai pemberi suap dalam perkara proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Persidangan terhadap mereka berjalan ketika dua tersangka dari unsur pemerintah daerah masih berada pada tahap penyidikan hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPK.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Fikri meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta untuk pekerjaan di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.
Hary juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menduga suap berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, sementara uang yang diminta disebut akan digunakan untuk sejumlah kepentingan, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya.
Pelimpahan perkara Fikri dan Hary membuat penanganan perkara suap proyek Rejang Lebong kini berjalan pada dua tahapan berbeda. Tiga pihak swasta telah menghadapi persidangan, sedangkan jaksa akan menyiapkan surat dakwaan bagi dua tersangka dari unsur pemerintah daerah sebelum perkara mereka disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (RHU)