JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani pada Selasa (21/7/2026). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan modus operandi ketiganya dalam mengendalikan proyek-proyek pemerintah daerah demi keuntungan pribadi. "Ini adalah modus konflik kepentingan yang dikendalikan langsung dari kursi bupati," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT AMGM, Sudirman, memperoleh paket proyek pekerjaan di dinas tersebut pada tahun anggaran 2025-2026. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) miliknya sebagai "pool bucket" proyek, dengan cara meminjam bendera sejumlah penyedia lain agar nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek.
Modus ini sengaja dilakukan agar keterlibatan CV DKK tidak tertangkap publik meski pengerjaan proyek sarat konflik kepentingan. "Nama perusahaan sengaja disembunyikan lewat pinjam bendera," ujar Taufik. Dalam praktiknya, Sudirman mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakannya kepada Kepala Dinas PUPR.
Panitia pengadaan barang dan jasa turut menambahkan syarat surat dukungan, misalnya terkait kepemilikan alat tertentu, yang diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lain berkompetisi secara sehat. Melalui skema ini, para penyedia yang telah diatur berhasil memenangkan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. "Pengerjaan proyek pada akhirnya tetap dikendalikan penuh oleh CV DKK," tegas Taufik.
Dari total proyek senilai Rp17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sebesar tiga persen kepada para penyedia yang dipinjam namanya, sementara ia sendiri meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK. Selain itu, Sudirman melalui CV DKK juga diduga menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar, yang saat ini masih terus didalami penyidik.
Dari total uang Rp41,7 miliar yang diterima Sudirman melalui CV DKK, sebagian di antaranya, yakni Rp10,8 miliar, diduga mengalir langsung kepada Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. "Barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar Rp9,06 miliar," pungkas Taufik. (NAD)