JAKARTA, AFU.ID — Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Malaysia telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk langkah evakuasi dan upaya pemulangan ke Indonesia. Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia viral di media sosial.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan menerima informasi bahwa aparat kepolisian Malaysia telah menangkap para terduga pelaku penganiayaan. Charles menegaskan perlindungan terhadap pekerja migran harus dilakukan secara maksimal, mengingat mereka berada dalam posisi rentan di negara penempatan.
“Kita menunggu berita baik segera agar yang bersangkutan bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, Kepolisian Johor Bahru, Malaysia, telah menangkap empat warga negara setempat yang terlibat dalam pemukulan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia. Dalam proses penyelidikan, aparat juga mendalami dugaan adanya korban lain dari kasus serupa yang melibatkan dua ART asal Indonesia lainnya.
Di sisi lain, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan telah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para WNI korban. Tiga korban teridentifikasi berinisial YY, SH, dan YA, dengan dua di antaranya telah dievakuasi ke tempat perlindungan milik KJRI untuk mendapat pendampingan lebih lanjut.
Kronologi Penanganan Kasus
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menerima laporan kekerasan terhadap WNI pada 13 Juni 2026 melalui layanan KSATRIA. Pengaduan disampaikan oleh seorang WNI berinisial YY yang melaporkan dugaan penganiayaan fisik oleh pemberi kerja terhadap dirinya serta dua rekan sesama asisten rumah tangga (ART), yaitu YA dan SH, di wilayah Johor, Malaysia.
Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut diduga kerap mengalami tindak kekerasan selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan disebut terjadi pada rentang akhir 2025 hingga Januari 2026, sebelum para korban kemudian ditinggalkan oleh majikan di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.
Setelah peristiwa tersebut, ketiganya sempat berpisah. YA diketahui menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di wilayah Johor. Ketiganya bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah, sementara paspor mereka juga masih berada dalam penguasaan pemberi kerja.
Kondisi tersebut membuat para korban sempat takut untuk melaporkan kejadian yang dialami. Namun, karena merasa keselamatan mereka terancam, YY akhirnya memberanikan diri melapor melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat laporan resmi. Pada 13 Juni 2026, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara mengonfirmasi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sementara itu, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga tengah mengupayakan penjemputan YA yang berada di Kuala Lumpur untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lanjutan.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memfasilitasi proses pelaporan serta pendampingan hukum bagi para korban, guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung. (ANT/RAI)