Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat Dibangun, Hak Budaya dan Ekosistem Lebih Terjaga
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
(Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Penataan ruang laut berbasis masyarakat mulai dikembangkan sebagai pendekatan baru untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, ekologi, dan sosial di kawasan pesisir. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemanfaatan ruang laut sekaligus meminimalkan potensi konflik antarpengguna kawasan. Pendekatan ini juga menjadi upaya menghadirkan tata kelola ruang laut yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Minggu (2/8/2026), pemerintah tengah mengembangkan pilot project Marine Spatial Planning (MSP) atau penataan ruang laut berbasis masyarakat di Pantai Mertasari, Sanur, Bali, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada Oktober 2026. Kawasan sepanjang 5,5 kilometer tersebut sebagian besar berada di zona pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Di sisi lain, wilayah itu juga memiliki ekosistem karbon biru berupa padang lamun dan terumbu karang serta menjadi lokasi aktivitas pelabuhan, perikanan, pariwisata, upacara adat, hingga alternatif pendaratan seaplane.
Sementara itu, KKP telah menghimpun berbagai masukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, media, dan pelaku usaha di Pantai Mertasari. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari penyusunan dokumen implementasi yang diharapkan mampu mengakomodasi beragam kepentingan dalam satu kerangka pengelolaan ruang laut. Model kolaboratif tersebut menjadi yang pertama dikembangkan di Indonesia.
“Penataan ruang laut memang harus bisa dibumikan, diimplementasikan sampai tingkat masyarakat. Sehingga kita bisa mensinergikan tidak hanya dari sisi ekonomi dan ekologi, tapi juga masyarakat mendapat manfaatnya,” ujar Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP RI, Didit Eko Prasetiyo.
Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat Diharapkan Jadi Model Nasional
Selanjutnya, Penataan Ruang Laut berbasis masyarakat ditargetkan mampu menghasilkan tiga manfaat utama, yakni menjaga keberlanjutan ekologi, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mencegah konflik antarpemangku kepentingan dalam pemanfaatan kawasan pesisir. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan praktik Marine Spatial Planning yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Jepang, Kanada, Korea Selatan, dan beberapa negara Pasifik. Pengalaman tersebut menjadi rujukan dalam penyusunan model yang sesuai dengan karakteristik Indonesia.
“Inisasi (MSP berbasis masyarakat) ini terobosan yang sangat baik, karena yang tahu cara mensejahterakan masyarakat itu bukan hanya dari pemerintah, tapi masyarakat itu sendiri. Jadi sejatinya ini memang menjadi role model di samping kebijakan-kebijakan yang sudah dilaksanakan. Jadi dua arah ini menjadi konvergensi yang sangat baik dalam konteks penataan ruang laut yang lebih berkelanjutan dan lebih efektif,” ujar Guru Besar IPB University, Prof Akhmad Fauzi.
Lebih lanjut, pengembangan proyek percontohan tersebut juga didukung Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai yang menjamin akses masyarakat terhadap kawasan pesisir. Bagi masyarakat adat di sekitar Pantai Mertasari, keberadaan kebijakan ini diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi hak budaya dan pelaksanaan ritual keagamaan. Sinergi antara regulasi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan ekosistem memperlihatkan bahwa pengelolaan ruang laut yang efektif tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan kawasan pesisir. (ADR)