JAKARTA, AFU.ID — Seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas tuli dan wicara di perusahaan sawit PT Usaha Sawit Unggul, Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan seksual di tempat kerja. Tujuh bulan setelah kejadian dilaporkan ke polisi, proses hukum disebut belum menunjukkan kemajuan berarti.
Korban berinisial EZ, 19 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas di bagian penyemprotan pestisida. Hubungan kerjanya disebut berlangsung tanpa kontrak tertulis, sementara penugasan harian bergantung pada mandor.
Kasus itu terjadi pada November 2025. Laporan disebut telah disampaikan ke Polres Mandailing Natal dua hari setelah peristiwa terjadi. Namun hingga kini, pendamping korban menyebut belum ada penetapan tersangka.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan korban dan pendampingnya telah mengadu ke sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga. Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat.
“Jadi disampaikan, sudah melakukan proses pengaduan ke berbagai pihak, ke kepolisian setempat, Polres Mandailing Natal, ke perusahaan, juga ke beberapa kementerian dan lembaga. Nah, proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delayed justice yang berdampak kepada keadilan bagi korban,” kata Anis di Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Selain proses hukum yang lambat, Komnas HAM juga menerima informasi bahwa korban belum memperoleh rumah aman dari UPTD PPA maupun layanan psikologi klinis. Korban juga disebut mengalami trauma, sakit fisik, ketakutan, dan dugaan intimidasi.
Anis mengatakan kondisi korban semakin rentan karena status kerjanya informal. Setelah berani melapor, korban disebut tidak lagi dipekerjakan dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.
“Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan kemudian tidak mendapatkan hak-haknya,” ujar Anis.
Kuasa hukum korban dari Trade Union Rights Centre, Surya Tjandra, menyebut korban sempat diperiksa tanpa pendampingan penerjemah bahasa isyarat. Padahal, korban merupakan penyandang disabilitas tuli dan wicara yang membutuhkan akses komunikasi setara dalam proses hukum.
Surya juga mengatakan terduga pelaku tidak lagi berada di sekitar lokasi kejadian. Ia menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku pergi ke Riau.
Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Sesegera mungkin kami akan memanggil para pihak, termasuk kepolisian setempat, Polres Mandailing Natal, perusahaan PT USU, dan pihak-pihak terkait, agar kasus ini bisa disegerakan, ditangani, dan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya yang diatur di dalam Undang-Undang TPKS,” kata Anis.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit Ismet Inoni berharap penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses pidana, tetapi juga mencakup pemulihan hak korban sebagai pekerja.
“Yang pertama, keadilan hukum kepada korban. Kemudian, yang kedua, hak-hak korban supaya dipulihkan oleh pengusaha. Yang ketiga, adanya sistem perlindungan perempuan dalam perusahaan,” ujar Ismet.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Herwin Nasution juga meminta perusahaan memulihkan hak korban selama korban tidak lagi dipekerjakan.
“Jadi supaya jelas statusnya bekerja dalam perusahaan. Kemudian selama tidak dipekerjakan, upahnya tetap harus berjalan karena saat ini korban tidak dipekerjakan lagi. Jadi selama proses ini supaya hak-haknya diberikan,” kata Herwin.
Kasus ini memperlihatkan kerentanan berlapis buruh perempuan disabilitas di sektor perkebunan sawit. Korban tidak hanya menghadapi dugaan kekerasan seksual, tetapi juga hambatan komunikasi, status kerja informal, kehilangan pendapatan, minimnya layanan pemulihan, dan proses hukum yang dinilai lambat.
Polres Mandailing Natal, PT USU, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan korban perlu membuka langkah penanganan secara jelas. Keadilan bagi korban tidak cukup berhenti pada pemanggilan para pihak, tetapi harus terlihat dari penetapan proses hukum yang transparan, pemulihan psikologis, jaminan perlindungan, dan pemenuhan hak kerja korban. (RHU)