Jakarta, AFU.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai dikembalikan kepada pemerintah. Pengembalian dana SAL dari bank BUMN dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap, iya (sudah dikembalikan)," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana SAL sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan sejak September 2025. Penempatan kemudian ditambah Rp100 triliun menjadi total Rp300 triliun yang disalurkan ke lima bank Himbara: Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI. Tujuan awal penempatan tersebut adalah mendukung likuiditas perbankan dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi adanya penarikan dana SAL ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap proses penarikan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi yang memadai agar tidak menekan likuiditas perbankan maupun mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Penarikan dana SAL ini dilakukan karena pemerintah membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja negara dan pembiayaan APBN. Dengan mengembalikan dana ke rekening kas pemerintah di BI, pemerintah memperoleh fleksibilitas lebih besar dalam mengelola keuangan negara.
Kebijakan penempatan dana ke bank Himbara pada 2025 bersifat temporer untuk merangsang likuiditas perbankan. Kini, prioritas bergeser seiring meningkatnya kebutuhan fiskal pemerintah.
Penarikan ini terjadi di tengah tekanan fiskal yang cukup berat. Realisasi APBN hingga akhir Mei 2026 mencatat defisit mencapai Rp180,4 triliun, melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Proyeksi defisit APBN 2026 mendekati batas atas 3% terhadap PDB, lebih tinggi dari target awal.
Di sisi lain, nilai tukar rupiah masih mengalami tekanan pelemahan, sempat mendekati level Rp18.000 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini berpotensi menambah beban APBN melalui peningkatan biaya impor dan pembayaran utang luar negeri.
Ganggu Buffer Likuiditas
Pengamat ekonomi perbankan Doddy Ariefianto dari Binus University menilai penarikan dana besar-besaran berpotensi mengurangi buffer likuiditas bank Himbara dalam jangka pendek. “Risikonya lebih pada moderasi laju kredit, tetapi bank-bank BUMN relatif kuat dan dapat mencari sumber dana pengganti,” ujarnya.
"Karena kebijakan penempatan dana itu sendiri memang dirancang untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif," kata Doddy, Jakarta, Rabu (24/6/3026).
Untuk itu, pemerintah perlu menekankan pentingnya koordinasi ketat antara Kemenkeu dan BI agar penarikan tidak memicu kenaikan suku bunga yang signifikan atau mengganggu penyaluran kredit usaha.
Meski begitu, Pemerintah memastikan penarikan dilakukan secara prudent dan terukur. Dana yang kembali ke BI akan digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah serta menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan global dan domestik.
OJK dan BI terus memantau proses transisi ini agar tidak menimbulkan gejolak di sistem keuangan. Situasi ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan antara stimulus likuiditas perbankan dengan kebutuhan mendesak pengelolaan APBN. (EER)