Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Aturan pencairan dana pensiun resmi berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya dibayarkan sekaligus sesuai pilihan peserta. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, kebijakan itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta maupun ahli waris yang berhak.
Melalui aturan baru tersebut, peserta dana pensiun maupun janda, duda, atau anak sebagai ahli waris kini dapat memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus ataupun berkala. "Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya," ujar Agus, Senin (13/7/2026).
Meski demikian, skema baru tersebut belum dapat langsung diterapkan. Setiap penyelenggara dana pensiun wajib lebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan yang baru. Agus menjelaskan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum setelah keluarnya putusan MK, sekaligus melindungi kepentingan peserta dana pensiun. Keputusan tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Baru OJK terkait Pembayaran Manfaat Pensiun
Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala, sesuai pilihan peserta maupun ahli waris.
Dana pensiun dapat membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa batasan nilai maupun persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
Penyelenggara dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK sebelum menerapkan mekanisme pembayaran sesuai aturan baru. (RAI)