AFU.id

OJK Berlakukan Aturan Baru, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Dicairkan Sekaligus

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

OJK Berlakukan Aturan Baru, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Dicairkan Sekaligus
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya dibayarkan sekaligus sesuai pilihan peserta. (Pexels)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi