JAKARTA, AFU.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menempatkan dana pemerintah di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara hingga totalnya mencapai Rp400 triliun. Kebijakan itu diambil setelah Purbaya menerima keluhan soal likuiditas bank pelat merah yang disebut mulai menipis.
Purbaya mengatakan pemerintah sebelumnya menempatkan sekitar Rp300 triliun dana Saldo Anggaran Lebih atau SAL di Himbara pada 2025. Sebagian dana kemudian ditarik dalam beberapa bulan terakhir sehingga nilai penempatannya tersisa sekitar Rp170 triliun.
Pemerintah lantas menambah penempatan dana hingga Rp200 triliun. Setelah itu, pemerintah kembali menyiapkan tambahan dana masing-masing Rp100 triliun dalam dua tahap sehingga total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp400 triliun.
“Di sana sudah mulai kekeringan likuiditas. Saya bilang ke mereka, saya akan kembalikan lagi uang pemerintah ke Himbara. Bahkan saya tambah,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Purbaya mengatakan tambahan dana itu akan ditempatkan dengan tenor berbeda. Sebagian dana akan disimpan hingga akhir tahun, sementara sebagian lainnya memiliki jangka waktu lebih pendek dan fleksibel.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perbankan memiliki kecukupan likuiditas dalam menyalurkan pembiayaan. Pemerintah berharap tambahan dana dapat membantu menjaga pergerakan ekonomi di tengah kekhawatiran perlambatan.
“Jadi akan cukup likuiditas di sektor perbankan kita,” ujarnya.
Purbaya mengatakan keputusan itu telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai penguatan likuiditas perbankan diperlukan untuk menjaga prospek ekonomi dan meningkatkan kepercayaan investor.
Ia juga telah bertemu dengan para direktur utama bank-bank Himbara pada Jumat. Menurut Purbaya, pimpinan bank pelat merah menyambut positif keputusan pemerintah mengembalikan sekaligus menambah penempatan dana tersebut. Pemerintah belum memerinci pembagian dana Rp400 triliun untuk masing-masing bank Himbara maupun target penyaluran kredit dari tambahan likuiditas itu. (RHU)