JAKARTA, AFU.ID - Isu mengenai penarikan dana jumbo sebesar Rp11,5 triliun oleh bank-bank asing seperti Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered kembali viral dan ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Isu ini memicu beragam spekulasi publik terkait kondisi perekonomian nasional, meski fakta sebenarnya telah dijelaskan secara gamblang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak perbankan sejak Juli lalu.
Dalam beberapa hari terakhir, potongan berita dan narasi seputar penarikan modal oleh bank asing dari Indonesia kembali diunggah ulang (repost) oleh sejumlah akun media sosial. Banyak pengunggah mengaitkan fenomena ini dengan isu sensitif seperti sentimen negatif terhadap kebijakan ekonomi negara.
Akun-akun tersebut memberikan narasi nyaris seragam yaitu penarikan dana jumbo itu terkait dengan kondisi ekonomi yang saat ini dikatakan tengah goyah. "Standard Chartered, Citibank, & HSBC menarik aliran dana Rp11,5 triliun dari Indonesia. langka tsb diambil untuk mengurangi risiko di tengah arah kebijakan ekonomi pemerintah yang berorientasi pada peran negara sehingga mengkhawatirkan investor," cuit akun @txtdrimedia, dikutip Selasa (4/8/2026)
Narasi serupa juga dicuitkan akun lainnya. "3 bank raksasa dunia (Citi, StanChart, HSBC) diam-diam “mengemasi koper" dan tarik dana Rp11,5 Triliun keluar dari Indonesia. Alasan utamanya karena merosotnya jumlah kelas menengah dan melemahnya daya beli masyarakat kita," unggah akun @sibambaang
"Heboh 3 bank asing (Citi, HSBC, StanChart) dilaporkan kirim dana Rp 11,5 Triliun dari Indonesia ke kantor pusatnya! Isu ini sempat dikaitkan dengan kekhawatiran pasar atas arah kebijakan ekonomi Prabowo & arus modal keluar (capital outflow)," cuit akun @urflowerz
"Bank yang menarik dana dari indonesia sebesar $640.000 / 11,5 Triliun Rupiah: 1. Standard Chartered, 2. City Bank, 3. Bank ICBC," unggah akun @KagawaLullabies
Ramainya pembahasan ini memicu kebingungan masyarakat, lantaran narasi yang beredar kerap dipotong tanpa menyertakan konteks regulasi serta fakta hukum yang sebenarnya. Menanggapi ramainya narasi tersebut, OJK menegaskan bahwa publik tidak perlu panik. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, secara tegas menyatakan bahwa laporan mengenai penarikan dana yang dinilai mengkhawatirkan itu sangat dilebih-lebihkan.
Dian menjelaskan bahwa aksi penarikan dana (cash out) yang dilakukan oleh bank-bank asing tersebut sebenarnya merupakan proses remitansi atau pengiriman imbal hasil (keuntungan/dividen) dari entitas cabang di Indonesia kepada kantor pusat mereka di luar negeri. "Nggak, itu sebenarnya terlalu dilebih-lebihkan ya. Nggak bener itu sebetulnya. Kalau orang yang investasi di Indonesia, dia mengirimkan balik keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar," ujar Dian beberapa waktu lalu.
Dian menegaskan, aksi ini sepenuhnya sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Seluruh proses pengiriman laba tersebut juga telah melalui prosedur resmi, memenuhi jadwal, serta memperoleh izin dari OJK. "Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi dari tahun 1960-an juga ada. Itu sesuatu yang normal-normal saja," tegas Dian.
Sejumlah bank asing yang namanya terseret dalam laporan tersebut juga memberikan tanggapan dan klarifikasi mengenai operasional serta pembagian dividen mereka. Pihak HSBC misalnya, berdasarkan laporan keuangan, HSBC membagikan dividen tunai sepanjang 2025 sebesar Rp2,95 triliun (terdiri dari dividen tahunan dan dividen khusus dari laba ditahan). Perwakilan HSBC Indonesia menegaskan komitmennya di Indonesia, mengingat posisi strategis Indonesia dalam rantai pasok kawasan Asia.
"HSBC berada pada posisi yang unik untuk menghubungkan ambisi industrial Indonesia dengan modal global. Kami akan terus memprioritaskan fokus pada peluang pertumbuhan ini," ungkap pihak HSBC Indonesia.
Kemudian, Standard Chartered juga membukukan pemindahan laba ke kantor pusat sebesar Rp388 miliar pada 2025, namun saldo laba yang belum diremitansikan justru meningkat menjadi Rp967,6 miliar. Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing Standard Chartered Indonesia, Puni Anjungsari, menjelaskan, dana yang dirujuk merupakan distribusi laba rutin dari tahun-tahun sebelumnya. Seluruh proses telah disetujui OJK dan sesuai aturan perundang-undangan. Puni menegaskan bahwa komitmen bank asal Inggris tersebut terhadap Indonesia tidak pernah luntur.
Sementara, laporan keuangan Citi Indonesia tahun 2025 mencatat remitansi laba sebesar Rp2,44 triliun. Meski demikian, Citi Indonesia juga masih membukukan peningkatan unremitted profit (laba yang belum dipindahkan) sebesar Rp10,17 triliun pada akhir 2025, yang menunjukkan bahwa komitmen dana modal mereka di tanah air masih sangat besar.
Aksi pengiriman laba atau dividen oleh investor asing keluar negeri merupakan dinamika bisnis perbankan yang lumrah dan dilindungi undang-undang. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak terprovokasi oleh pemotongan konteks berita yang dapat menimbulkan kepanikan tidak berdasar. "Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 1960-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja," tegas Dian.
MAR