JAKARTA, AFU.ID — Pasar modal Indonesia sedang menghadapi momen ‘pembersihan’ besar-besaran usai 18 emiten masuk dalam dalam daftar force delisting.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan keputusan ini akan efektif berlaku pada 10 November 2026 mendatang.
Langkah tegas ini memicu alarm bahaya bagi dunia investasi tanah air, mengingat ada triliunan rupiah dana masyarakat yang kini terjebak di ujung tanduk.
Penghapusan paksa ini menjadi babak akhir bagi deretan perusahaan yang dinilai tak lagi mampu menunjukkan kelangsungan usaha, baik akibat jeratan pailit maupun suspensi perdagangan karena telah melampaui batas kewajaran.
Meski pahit bagi pemegang saham, langkah ini dipandang perlu untuk menjaga kualitas emiten yang melantai di bursa dan melindungi integritas pasar modal secara keseluruhan dari keberadaan perusahaan ‘zombie’.
Dampak delisting terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga diprediksi akan relatif minim.
Hal tersebut karena emiten-emiten yang akan delisting pada dasarnya sudah tak aktif diperdagangkan dalam waktu lama dan memiliki kapitalisasi pasar yang telah menyusut drastis.
Meski begitu, sorotan utama tetap tertuju pada pertanggungjawaban perusahaan terhadap nasib ribuan investor ritel yang modalnya masih terkunci di dalamnya.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, menyampaikan bahwa status delisting tak serta-merta memutus tanggung jawab emiten.
Perusahaan tetap mempunyai kewajiban hukum sebagai emiten hingga tanggal efektif penghapusan ditetapkan.
“Persetujuan penghapusan pencatatan saham emiten ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada Bursa,” ungkap Vera pada Jumat, 10 April 2026.
Total Saham Tertahan: Tragedi di Balik Angka
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi AFU.ID per Rabu, 15 April 2026, fenomena ini bukan sekadar angka di papan bursa.
Terdapat akumulasi lebih dari 45,6 miliar lembar saham publik yang kini terkunci.
Dengan mayoritas saham berada di harga dasar (gocap), estimasi valuasi yang ‘membeku’ mencapai Rp2,28 triliun.
Akan tetapi, jika menarik garis ke belakang dari harga tertinggi yang pernah dicapai emiten-emiten ini, nilai kerugian penurunan pasar ditaksir melampaui Rp12 triliun.
Nasib Investor Ritel: Dominasi yang Menjebak
Ironi terbesar muncul dari struktur kepemilikan, di saat emiten sehat biasanya menjaga porsi publik di angka 10-20%, pada ‘saham zombie’ ini kondisinya berbalik.
PT Sugih Energy Tbk (SUGI) misalnya, publik memegang 66,23% saham, sementara di PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), porsi masyarakat mencapai 61,20%.
Artinya, beban kegagalan perusahaan tersebut justru dipikul oleh lebih dari 120.000 investor ritel.
Mereka kini terjebak dalam suspensi yang telah berlangsung hingga 50 bulan, tanpa kepastian kapan modal mereka bisa ditarik kembali.
Emiten Pailit vs Kewajiban Buyback: Menagih di Atas Kertas
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021, emiten yang delisting wajib melakukan buyback saham publik sebagai jalur keluar (exit) bagi investor.
Hanya saja, muncul paradoks hukum: 7 dari 18 emiten tersebut, termasuk raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Cowell Development Tbk (COWL), telah dinyatakan pailit.
Bagaimana perusahaan yang asetnya sedang disita kurator dan memiliki utang menggunung bisa melakukan pembelian kembali saham senilai ratusan miliar rupiah? Inilah yang disebut sebagai celah regulasi.
Tanpa adanya dana jaminan (escrow account) yang disetorkan sejak awal, perintah buyback terancam hanya menjadi ‘macan kertas’ yang sulit dieksekusi di lapangan.
Stigma Saham ‘Gocap’ dan Ketegasan BEI
Selama bertahun-tahun, 18 emiten yang akan delisting menghuni daftar saham ‘gocap’ alias Rp50.
Stigma tersebut seringkali menjebak investor pemula yang tergiur harga murah tanpa memperhatikan notasi khusus (tanda X, L, Y) yang melekat.
Meski pahit, langkah BEI melakukan penghapusan paksa ini dipandang sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga integritas pasar.
Program ‘Market Cleaning 2026’ ini bertujuan memastikan bahwa hanya perusahaan dengan kelangsungan usaha (going concern) sehat yang boleh melantai di bursa.
Pesan bagi Investor
Kiamat saham zombie ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku di pasar modal Indonesia.
Batas akhir proses buyback pada 9 November 2026 akan menjadi penentu: apakah pemegang saham pengendali akan bertanggung jawab, atau investor ritel harus merelakan modal mereka hangus menjadi ‘kertas mati’ seiring hilangnya status perusahaan terbuka.
Daftar 18 Emiten yang Akan Delisting pada 10 November 2026
Emiten yang Dinyatakan Pailit:
PT Cowell Development Tbk (COWL);
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA);
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL);
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS);
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT);
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM);
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE);
Emiten dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan:
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP);
PT Sugih Energy Tbk (SUGI);
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA);
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS);
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB);
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY);
PT Golden Plantation Tbk (GOLL);
PT Polaris Investama Tbk (PLAS);
PT Triwira Insanlensatari Tbk (TRIL);
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT);
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).