JAKARTA, AFU.ID — Perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial memunculkan pertanyaan soal selisih sekitar Rp44 triliun. Potensi penerimaan iuran dihitung mencapai sekitar Rp220 triliun, sementara laporan keuangan BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran 2025 sebesar Rp176,72 triliun. BPJS Kesehatan membantah selisih tersebut dapat diartikan sebagai dana yang hilang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan angka Rp220 triliun berasal dari asumsi seluruh peserta membayar iuran secara mandiri sesuai kelas perawatan dan membayar penuh selama 12 bulan. Menurutnya, cara tersebut tidak sesuai dengan struktur kepesertaan JKN yang sebenarnya. Peserta JKN terbagi dalam sejumlah segmen dengan mekanisme pembayaran berbeda-beda.
"Jadi, tidak ada dana yang hilang, semua kembali ke peserta dalam bentuk perlindungan atau jaminan pelayanan kesehatan," kata Rizzky. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik yang berkembang pada Selasa (11/8/2026). BPJS menegaskan perbedaan Rp220 triliun dan Rp176,72 triliun tidak dapat langsung disebut sebagai selisih penerimaan.
Polemik bermula dari unggahan di Threads yang menghitung jumlah peserta berdasarkan tiga kelas perawatan. Dalam perhitungan tersebut, sekitar 41,6 juta peserta kelas 1, 37,6 juta peserta kelas 2, dan 199,2 juta peserta kelas 3 dikalikan dengan tarif iuran masing-masing selama setahun. Dari hitungan sederhana itu muncul angka potensi penerimaan sekitar Rp220 triliun, lalu dibandingkan dengan pendapatan iuran BPJS sebesar Rp176,72 triliun.
Namun, BPJS menjelaskan tidak seluruh peserta membayar dengan skema tarif kelas tersebut. Ada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembayarannya berasal dari pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema persentase upah, peserta yang ditanggung pemerintah daerah, hingga peserta mandiri. Kondisi tunggakan pembayaran juga membuat perhitungan seluruh peserta dikalikan tarif selama 12 bulan tidak menggambarkan penerimaan aktual.
Meski demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta polemik itu tidak cukup dijawab dengan bantahan. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai peserta JKN berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pengelolaan dana iuran. Ia meminta perhitungan yang beredar diverifikasi menggunakan data BPJS Kesehatan.
"Perhitungan tersebut perlu dilakukan crosscheck kembali dengan data BPJS Kesehatan, bahkan BPJS harus menjelaskan kepada publik secara jelas agar tidak menimbulkan polemik atau disinformasi," ujar Niti. Menurut YLKI, keterbukaan tersebut penting karena peserta tidak hanya memiliki kewajiban membayar iuran, tetapi juga hak mengetahui bagaimana dana kontribusi mereka dikelola.
Di sisi lain, BPJS Watch menilai potensi penerimaan mendekati Rp220 triliun bukan angka yang sepenuhnya mustahil. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membuat perhitungan kasar yang menghasilkan potensi sekitar Rp217 triliun, tetapi dengan asumsi kepatuhan pembayaran tinggi dan tunggakan bisa ditagih. Artinya, angka tersebut tetap merupakan potensi dan tidak serta-merta sama dengan pendapatan yang benar-benar diterima BPJS.
Perhitungan BPJS Watch mencakup potensi sekitar Rp108 triliun dari pekerja penerima upah, Rp48,7 triliun dari peserta PBI, sekitar Rp28 triliun dari peserta yang dibiayai pemerintah daerah, dan sekitar Rp9,2 triliun dari peserta mandiri. Selain itu, terdapat potensi sekitar Rp23 triliun dari tunggakan peserta jika seluruhnya berhasil dibayarkan. Timboel menyebut perhitungan tersebut masih menggunakan sejumlah asumsi.
BPJS Watch kemudian mendorong agar data tunggakan serta rincian penerimaan iuran berdasarkan segmen dibuka kepada publik. Data tersebut dinilai dapat menjelaskan mengapa angka potensi penerimaan berbeda dengan pendapatan iuran yang benar-benar tercatat. Dengan rincian tersebut, publik dapat melihat secara lebih jelas sumber perbedaan angka yang kini dipertanyakan.
Sementara itu, laporan keuangan BPJS Kesehatan mencatat pendapatan iuran JKN pada 2025 sebesar Rp176,72 triliun. BPJS menegaskan pengelolaan dana JKN melalui mekanisme pelaporan dan audit serta berada di bawah pengawasan sejumlah lembaga. Karena itu, BPJS meminta angka Rp44 triliun yang muncul dari perhitungan di media sosial tidak langsung disimpulkan sebagai dana yang hilang tanpa memperhitungkan struktur kepesertaan dan mekanisme pembayaran JKN. (RHU)