JAKARTA, AFU.ID - Suasana Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026) mendadak panas. Komisi XI DPR RI melayangkan teguran keras kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengelolaan kas negara. Menkeu dinilai telah melanggar prosedur hukum dengan memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke jaringan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara sembarangan tanpa meminta persetujuan parlemen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, sempat mencecar Menkeu mengenai besaran dana yang digeser pada 2026. Menkeu Purbaya awalnya sempat mengelak dan lebih memilih memaparkan urgensi di balik keputusannya. Purbaya berdalih langkah ini murni didorong oleh fungsi cash management (manajemen kas negara) strategis.
Menurutnya, mendiamkan uang tunai milik negara hingga Rp 600 triliun di BI saat pasar sedang mengalami tekanan likuiditas adalah langkah yang mubazir. "Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja. Itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya. Saya pikir (uang di BI) kebanyakan, jadi saya taruh di sistem untuk memastikan di sistem cukup uangnya," bela Purbaya di hadapan anggota dewan.
Debat di ruang rapat semakin memanas saat Dolfie mengoreksi pembelaan Menkeu secara yuridis. DPR mengingatkan pemerintah, payung hukum yang digunakan saat ini telah berubah total. Pada aturan baru di UU APBN 2026, penempatan SAL wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari DPR RI. Dolfie menegaskan, status uang yang hanya dipindahkan dan tidak dibelanjakan tetap dikategorikan sebagai penempatan dana negara yang terikat konstitusi.
"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," tegas Dolfie.
Mendapat koreksi telak tersebut, Menkeu Purbaya akhirnya melunak dan memilih menarik diri untuk melakukan evaluasi internal. "Kami akan mempelajari kembali aturan tersebut," aku Purbaya.
Diketahui, penempatan dana SAL pemerintah di bank-bank Himbara mengalami eskalasi volume yang dinilai bergerak tanpa kontrol DPR. Di tahun 2025, pemerintah menempatkan dana SAL di Himbara dengan nilai sekitar Rp 200 triliun. Penempatan pada periode ini berjalan mulus karena regulasi hukum saat itu belum mewajibkan izin tertulis dari parlemen.
Masuk tahun 2026, Menkeu Purbaya mendeteksi adanya guncangan stabilitas keuangan di pasar domestik. Di saat yang sama, ia melihat posisi kas pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI) terlalu gemuk, yakni mencapai hampir Rp 600 triliun.
Untuk mengantisipasi guncangan tersebut, Menkeu memutuskan memindahkan dana total Rp 400 triliun ke dalam sistem perbankan nasional. Untuk Rp 200 triliun dana lama, diperpanjang durasinya hingga akhir tahun. Kemudian, Rp 100 triliun dialokasikan dengan sistem evaluasi berkala per tiga bulan.
Kemudian Rp 100 triliun sisanya dipindahkan secara dinamis (keluar-masuk sistem) sebagai instrumen likuiditas harian. Anggaran Rp100 triliun inilah yang menjadi objek teguran karena dieksekusi penuh pada tahun anggaran 2026.
Keputusan Menkeu memindahkan dana ratusan triliun dari BI ke bank-bank pelat merah (Himbara) itu juga dinilai berisiko. Selain soal potensi melanggar UU APBN 2026, secara ekonomi, penempatan dan penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar dan tiba-tiba dapat mengganggu likuiditas bank dan memicu volatilitas makroekonomi.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita mengatakan, terdapat potensi risiko apabila dana pemerintah yang ditarik berjumlah besar atau dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. Pasalnya, dana pemerintah merupakan salah satu sumber dana murah (low-cost fund) bagi perbankan, sehingga berkurangnya dana tersebut dapat menekan struktur pendanaan bank dan mendorong perbankan mencari sumber pendanaan lain dengan biaya yang lebih tinggi.
"Dalam kondisi tertentu, ini bisa mendorong bank untuk mencari sumber dana lain yang lebih mahal, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi suku bunga kredit atau penyaluran pembiayaan," ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Pengamat ekonomi perbankan Doddy Ariefianto dari Binus University menilai penarikan dana SAL besar-besaran berpotensi mengurangi buffer likuiditas bank Himbara dalam jangka pendek. "Risikonya lebih pada moderasi laju kredit, tetapi bank-bank BUMN relatif kuat dan dapat mencari sumber dana pengganti," ujarnya.
"Karena kebijakan penempatan dana itu sendiri memang dirancang untuk memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif," kata Doddy. Karena itu, dia menekankan, perlu koordinasi ketat antara Kemenkeu dan BI agar penarikan tidak memicu kenaikan suku bunga yang signifikan atau mengganggu penyaluran kredit usaha.
MAR