AFU.id

Pindahkan Dana SAL Tanpa Konsultasi, Purbaya Disemprot DPR, Bisa Ganggu Likuiditas Bank

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran keras dari Komisi XI DPR RI karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tanpa persetujuan parlemen, yang dianggap melanggar UU APBN 2026. Purbaya berargumen bahwa langkah tersebut penting untuk mengelola likuiditas di tengah tekanan pasar, namun DPR menekankan bahwa setiap penempatan dana harus mendapat izin tertulis. Penempatan dana yang besar secara tiba-tiba dapat berisiko mengganggu likuiditas bank dan memicu volatilitas ekonomi, sehingga diperlukan koordinasi antara Kemenkeu dan Bank Indonesia untuk menghindari dampak negatif pada suku bunga dan penyaluran kredit.

Pindahkan Dana SAL Tanpa Konsultasi, Purbaya Disemprot DPR, Bisa Ganggu Likuiditas Bank
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke kiri

Kiri50%
Suara
Netral50%
Tirto
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi