JAKARTA, AFU.ID — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tunggakan pajak senilai Rp1,24 triliun telah kedaluwarsa tanpa lebih dulu ditindaklanjuti melalui penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak. Temuan tersebut mencakup 1.534 ketetapan pajak dan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. “Terdapat 1.534 ketetapan sebesar Rp1,24 triliun yang daluwarsa tanpa ada proses penagihan aktif berupa surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, dan atau tindakan penagihan aktif lanjutan,” demikian temuan BPK dalam laporan tersebut.
Hak negara untuk menagih pajak pada umumnya kedaluwarsa setelah lima tahun sejak ketetapan pajak diterbitkan atau berkekuatan hukum tetap. Batas waktu tersebut dapat tertangguh apabila memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan. Selain tunggakan yang telah kedaluwarsa, BPK juga menemukan 4.740 ketetapan pajak berkualitas macet senilai Rp5,84 triliun belum ditagih sesuai batas waktu masing-masing. Piutang berkualitas macet merupakan tagihan yang telah berumur lebih dari tiga tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 ketetapan senilai Rp52,44 miliar belum diterbitkan surat teguran. Sebanyak 280 ketetapan dengan nilai sekitar Rp1,50 triliun juga belum dilanjutkan dengan penerbitan surat paksa. BPK turut mencatat 547 ketetapan senilai Rp341,30 miliar yang surat paksanya telah diterbitkan, tetapi belum diberitahukan kepada wajib pajak.
Tahapan penagihan paling banyak terhenti terjadi menjelang penyitaan. Sebanyak 2.798 ketetapan senilai Rp2,82 triliun belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Pada 1.069 ketetapan lainnya senilai Rp1,12 triliun, penyitaan belum dilakukan meskipun surat perintahnya telah diterbitkan.
Masalah serupa juga ditemukan pada wajib pajak yang masuk Daftar Sasaran Prioritas Pencairan 2025. Sebanyak 14 wajib pajak belum menerima surat teguran, sementara 43 lainnya belum diterbitkan surat paksa. Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan kepada BPK bahwa penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak dalam daftar sasaran tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian wajib pajak prioritas juga belum menjalani tahapan penagihan sesuai ketentuan.
DJP juga menyatakan penagihan aktif terhadap sejumlah ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak belum diterbitkan. Petugas pajak di KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan mengaku menghadapi kendala dalam mencari wajib pajak. Sejumlah surat paksa tidak dapat disampaikan karena alamat atau keberadaan wajib pajak tidak ditemukan.
Penyitaan juga belum dapat dilakukan terhadap sebagian penunggak karena petugas belum menemukan aset fisik maupun rekening bank yang dapat disita. Juru sita masih menelusuri harta lain yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak. Temuan BPK menunjukkan persoalan penagihan tidak hanya disebabkan oleh wajib pajak yang sulit ditemukan atau tidak memiliki aset. Ribuan ketetapan juga belum mencapai tahapan surat paksa dan penyitaan meski tunggakannya telah berusia lebih dari tiga tahun. (RHU)