JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp49,8 triliun untuk tahun 2027. Angka tersebut bertambah Rp2,67 triliun atau sekitar 5,67% dibandingkan pagu indikatif tahun 2026 yang sebesar Rp47,13 triliun.
Meski meningkat secara nominal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut besaran tersebut setara dengan pagu 2026 setelah memperhitungkan efisiensi anggaran. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dari anggaran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi unit dengan alokasi terbesar yakni Rp5,4 triliun. Tertinggi kedua adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp2,81 triliun, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp724,28 miliar.
Sementara itu, tiga direktorat jenderal mendapatkan alokasi anggaran yang jauh lebih sedikit. Ketiganya adalah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menerima Rp55,7 miliar, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) kebagian Rp36,86 miliar, dan Rp33,1 miliar untuk Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, anggaran sebesar Rp4,81 triliun atau 89,2% dialokasikan untuk fungsi utama yang mencakup pengadaan sistem informasi, pelayanan publik, kebijakan perpajakan, pengawasan, dan ekstensifikasi basis pajak. Sedangkan fungsi pendukung, seperti pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, aset negara, dan pengawasan internal sebesar Rp583 miliar atau 10,8%.
“Pagu indikatif DJP tahun ini lebih rendah Rp23 miliar dibandingkan dengan alokasi anggaran tahun 2026,” ungkap Bimo di Jakarta, Senin (15/6).
Capaian Penagihan Pajak Belum Capai Target
Meski sebagian besar anggaran DJP 2027 dialokasikan untuk penguatan fungsi utama perpajakan, tantangan di lapangan masih terlihat dalam kinerja penerimaan. Khususnya, pada aspek penagihan pajak yang belum mencapai target optimal hingga April 2026.
Sepanjang 2026, DJP menargetkan penagihan pajak sebesar Rp28,38 triliun dari wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Namun hingga April, realisasinya baru mencapai Rp5,81 triliun atau sekitar 20,47% dari target tahunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai rendahnya capaian tersebut mencerminkan adanya hambatan struktural dalam proses penagihan pajak. Menurutnya, capaian hingga caturwulan pertama seharusnya idealnya sudah mencapai sekitar 33% dari target tahunan.
Ariawan menjelaskan, rendahnya realisasi penagihan di awal tahun setidaknya dipengaruhi dua faktor utama. Pertama, adanya jeda waktu akibat prosedur hukum penagihan yang bersifat berjenjang. Proses penagihan pajak ini tidak bisa dilakukan secara instan karena DJP wajib menjalani tahapan formal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Proses penagihan pajak dimulai dari penerbitan surat teguran, lalu dilanjutkan dengan penyampaian surat paksa apabila dalam 21 hari utang pajak belum dilunasi. Setelah itu, DJP dapat melakukan penyitaan aset dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa diterbitkan, kemudian dilakukan pengumuman lelang, pemblokiran rekening, hingga pencegahan dan penyanderaan atau gijzeling terhadap penunggak pajak.
"Administrasi berjenjang ini menciptakan jeda waktu. Tindakan penagihan keras seperti pemblokiran rekening massal atau lelang aset biasanya baru menunjukkan konversi penerimaan yang masif pada kuartal III dan IV setelah seluruh tahapan legal formal terpenuhi," kata Ariawan, dilansir dari Kontan, Jumat (12/6).
Tantangan Penerimaan Pajak
Ia kemudian menyebut implementasi sistem informasi dan validasi data sebagai faktor kedua yang mengakibatkan rendahnya realisasi penagihan sepanjang 2026. Meski DJP telah mengintegrasikan Automatic Blocking System untuk mempercepat pembekuan rekening penunggak pajak, proses penindakan tetap harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan akurasi.
Sepanjang April hingga Juni 2026, otoritas pajak juga telah melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap ribuan wajib pajak dengan nilai tunggakan lebih dari Rp2,5 triliun. Langkah penegakan ini menunjukkan intensifikasi upaya DJP dalam mengamankan penerimaan negara di tengah proses penagihan yang masih berjalan berjenjang.
Di sisi lain, tantangan DJP tidak hanya berhenti pada penunggakan pajak, tetapi juga pada besarnya celah pajak atau tax gap yang diperkirakan mencapai sekitar Rp562 triliun. Celah ini mencerminkan selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dihimpun.
Bimo Wijayanto menyatakan, masih ada potensi penerimaan pajak yang belum tergarap secara optimal. Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah ketidakkonsistenan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban rutinnya. Data DJP mencatat, dari total wajib pajak yang seharusnya melapor dan membayar pajak secara berkala, baru sekitar 80% yang menjalankan kewajiban secara konsisten.
Kondisi tersebut memperlihatkan tantangan penerimaan pajak tidak hanya terjadi di tahap penagihan, tetapi juga pada sisi kepatuhan. Anggaran DJP dalam Kemenkeu 2027 membuka ruang penguatan pada pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan sistem perpajakan yang selama ini menjadi fokus perbaikan. Namun, sejumlah kendala seperti proses penagihan yang berjenjang, keterbatasan kualitas data, serta besarnya piutang pajak menunjukkan tantangan tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi juga efektivitas implementasi.
Tambahan anggaran memberi ruang penguatan bagi DJP untuk memperkecil tax gap dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, capaian tersebut tetap bergantung pada efektivitas sistem pengawasan dan pelaksanaan penagihan di lapangan. (RAI)