Penulis: Agung Riyadi · Reporter: M. Agung Riyadi
JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak berskala besar. Melalui aksi terintegrasi, Kanwil DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya memblokir serentak rekening milik 84 Wajib Pajak (WP).
Langkah agresif ini merupakan bagian dari operasi terstruktur yang berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026, dengan mengusung tema "Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak".
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," tulis otoritas pajak dalam keterbukaan informasi, Kamis (28/5/2026).
DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening perbankan merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang paling efektif untuk menekan angka tunggakan pajak yang membandel.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan demi memastikan hak penerimaan negara yang tertahan bisa segera dipulihkan guna menjaga stabilitas APBN. Langkah ini juga penting agar menciptakan efek jera dan memberikan peringatan keras kepada para penunggak pajak lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban mereka.
Ditjen Pajak juga berharap langkah pembekuan rekening tersebut bakal mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan serta membayar pajak secara benar dan tepat waktu.
Untuk memastikan ruang gerak finansial para penunggak pajak ini terkunci, DJP berkoordinasi erat dengan sektor perbankan. Pemblokiran aset likuid tersebut dilakukan secara masif di 15 institusi perbankan, yang mencakup seluruh bank milik negara (Himbara) hingga bank swasta nasional terkemuka.
Pemerintah kembali mengingatkan bahwa kepatuhan pajak yang optimal adalah pilar utama dalam menjaga kemandirian fiskal dan memastikan roda pembangunan nasional tetap berjalan efisien.
MAR