JAKARTA, AFU.ID – Pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT pekerja masih dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menyebut negara belum mampu menghapus sepenuhnya pajak JHT karena kondisi APBN masih defisit. Pernyataan itu disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, saat menjawab kemungkinan penghapusan pajak pencairan JHT seperti yang berlaku di Malaysia dan Singapura.
Eddy mengatakan penghapusan total pajak JHT tidak bisa dilakukan secara mudah. Pemerintah, kata dia, harus menghitung kemampuan penerimaan negara di tengah kebutuhan belanja yang masih besar. “Ini mau jawaban jujur atau jawaban sopan? Jujur ya, kayaknya belum mampu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Eddy, kondisi fiskal saat ini belum memungkinkan pemerintah memberi fasilitas perpajakan penuh. Sebab, belanja negara masih lebih besar dibandingkan penerimaan. Ia menyebut pengeluaran negara mencapai sekitar Rp3.800 triliun, sementara penerimaan negara berada di kisaran Rp3.200 triliun. Selisih itu membuat pemerintah masih harus mencari pembiayaan untuk menutup defisit.
“Kita masih utang Rp600 triliun untuk menutupnya,” kata Eddy. Eddy mengatakan kebijakan penghapusan pajak harus dilihat dari kemampuan APBN. Pemerintah perlu menyeimbangkan antara kebutuhan belanja dan penerimaan negara. Ia mengibaratkan kondisi APBN seperti keuangan rumah tangga. Ketika pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan dan masih ada utang yang harus dibayar, ruang untuk memberi fasilitas tambahan menjadi terbatas.
“Kalau masih ada cicilan, masih ada utang, beban lebih gede dibanding pemasukan, apakah kita masih berani ngasih banyak fasilitas lagi?” ujarnya. Meski begitu, Eddy memastikan pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat, termasuk pekerja yang berharap pajak pencairan JHT dapat dihapus. Menurut dia, apabila kondisi keuangan negara membaik, peluang pemberian fasilitas lebih besar bagi pekerja yang terkena PHK maupun pensiunan tetap bisa dipertimbangkan.
“Kalau negara mampu, masa sih negara enggak ngasih yang terbaik buat warganya,” kata Eddy. Eddy juga menggambarkan kondisi ideal ketika Indonesia sudah lebih mandiri secara fiskal. Dalam situasi itu, pemerintah disebut dapat memberi pembebasan pajak bagi kelompok pekerja lapisan bawah, termasuk mereka yang terkena PHK dan pensiunan.
Namun, untuk saat ini, DJP menilai kebijakan tersebut belum memungkinkan karena negara masih membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja publik. Eddy menyebut tarif pajak pencairan JHT yang berlaku saat ini relatif kecil dan sederhana. Ia berharap masyarakat memahami bahwa pungutan itu menjadi bagian dari pengelolaan keuangan negara di tengah keterbatasan fiskal.
Ketentuan pajak pencairan JHT saat ini mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, pencairan JHT dikenai PPh final sebesar 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenai tarif 5 persen. Dengan skema itu, pemerintah menilai masih ada perlindungan bagi pekerja dengan nilai pencairan tertentu. Namun, untuk penghapusan penuh seperti di sejumlah negara lain, DJP menyebut kemampuan APBN masih menjadi kendala utama. (FAD)