AFU.id

Uang Hari Tua Pekerja Masih Kena Pajak, DJP: Negara Belum Mampu

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT pekerja masih dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menyebut negara belum mampu menghapus sepenuhnya pajak JHT karena kondisi APBN masih defisit. Pernyataan itu disampaikan Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, saat menjawab kemungkinan penghapusan pajak pencairan JHT seperti yang berlaku di Malaysia dan Singapura.

Uang Hari Tua Pekerja Masih Kena Pajak, DJP: Negara Belum Mampu
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/ho-bpjamsostek)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi