JAKARTA, AFU.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tren kenaikan saldo piutang perpajakan dan Cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai dalam tiga tahun terakhir. Total saldo piutang perpajakan dan cukai yang tercatat dalam Neraca Pemerintah Pusat mencapai Rp116,78 triliun. Jumlah ini terbagi atas piutang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp83,61 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebesar Rp33,16 triliun.
Terkait piutang pajak, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, kenaikan saldo piutang dinilai berbanding lurus dengan belum optimalnya pelaksanaan penagihan aktif terhadap wajib pajak. Laporan tersebut mencatat saldo piutang perpajakan terus meningkat dari Rp67,69 triliun pada 2023, menjadi Rp73,72 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp75,33 triliun pada akhir 2025.
BPK melakukan analisis uji petik terhadap pelaksanaan penagihan piutang pajak sepanjang 2025. "Hasilnya, ditemukan adanya ketidaktertiban dalam melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam ketetapan pajak," demikian laporan BPK, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Dari total piutang sebesar Rp83,92 triliun pada 2025, BPK mengidentifikasi 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet—piutang yang telah berusia lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan berkekuatan hukum tetap—senilai Rp5,83 triliun yang tidak ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Rincian kelalaian dalam tahapan penagihan yang ditemukan BPK meliputi, Surat Teguran sebanyak 46 ketetapan senilai Rp52,44 miliar belum diterbitkan, Surat Paksa, sebanyak 280 ketetapan senilai Rp1,50 triliun belum diterbitkan, dan 547 ketetapan senilai Rp341,30 miliar telah terbit namun tidak disampaikan kepada wajib pajak.
Kemudian ada Penyitaan, dimana sebanyak 2.798 ketetapan senilai Rp2,82 triliun belum diterbitkan. Berikutnya adalah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), sebanyak 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun tidak dieksekusi meski SPMP sudah terbit.
Selain piutang macet, BPK juga mencatat adanya piutang yang telah memasuki masa kedaluwarsa. Sepanjang 2025, terdapat piutang senilai Rp5,18 triliun yang kedaluwarsa. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,93 triliun yang dihapusbukukan, sehingga masih tersisa Rp3,25 triliun piutang kedaluwarsa yang belum dihapuskan hingga 31 Desember 2025.
BPK menyatakan, penghapusbukuan piutang perpajakan hanya dapat dilakukan jika seluruh upaya penagihan tidak berhasil hingga hak negara berakhir karena kedaluwarsa, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 117 Tahun 2024.
Kondisi serupa juga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total saldo piutang di DJBC mencapai Rp33,16 triliun dari total Rp116,78 triliun saldo piutang perpajakan pemerintah pusat.
BPK mencatat tiga kendala utama penagihan di DJBC. Pertama, belum diterbitkannya Surat Paksa untuk sejumlah dokumen piutang, serta berhentinya proses pada tahap Surat Paksa tanpa dilanjutkan ke tahap penyitaan.
Kedua, mandeknya proses penyitaan pada 611 dokumen senilai Rp622,65 miliar akibat aset yang terikat hak tanggungan pihak ketiga atau gagal lelang. Ketiga adalah adanya 3.147 dokumen piutang senilai Rp7,17 miliar dari periode 2016–2021 yang tidak pernah ditagih karena perbedaan interpretasi aturan terkait dokumen penundaan pembayaran.
BPK mencatat bahwa Kementerian Keuangan hingga kini belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan pada pemeriksaan tahun 2024 terkait optimalisasi penerimaan negara. “Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, Kementerian Keuangan belum selesai menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” demikian tulis BPK.
Laporan tersebut juga menegaskan, sistem penagihan yang ada saat ini belum mampu menekan angka piutang secara efektif. “Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tegas BPK.
MAR