AFU.id

BPK Soroti Ketidaktertiban Penagihan Piutang Pajak dan Bea Cukai, Saldo Macet Terus Membengkak Hingga Sentuh Rp116,78 Triliun

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa saldo piutang pajak dan bea cukai di Indonesia terus meningkat, mencapai Rp116,78 triliun, dengan rincian Rp83,61 triliun berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Rp33,16 triliun dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Laporan BPK menunjukkan ketidaktertiban dalam penagihan piutang, di mana banyak ketetapan pajak yang tidak ditindaklanjuti tepat waktu, serta adanya piutang yang telah kedaluwarsa dan belum dihapuskan. BPK juga mencatat Kementerian Keuangan belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi untuk meningkatkan penerimaan negara, sehingga sistem penagihan yang ada saat ini belum efektif dalam menekan angka piutang.

BPK Soroti Ketidaktertiban Penagihan Piutang Pajak dan Bea Cukai, Saldo Macet Terus Membengkak Hingga Sentuh Rp116,78 Triliun
Ilustrasi pelayanan pembayaran pajak (ANTARA)

Sentimen Berita

60% sumber condong ke netral

Kiri40%
Tirto
SINDOnews
Netral60%
Liputan6
Bisnis Indonesia
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi