JAKARTA, AFU.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai Indonesia belum benar-benar keluar dari titik awal reformasi setelah jatuhnya Orde Baru pada 1998. Ia menyebut kondisi saat ini masih menunjukkan pola yang mirip dengan masa lalu, terutama terkait berlanjutnya kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
“Reformasi itu kan peristiwa transisi. Sebenarnya kita transisi ini baru keluar dari Orde Baru tapi tidak pernah beranjak ke mana pun,” kata Amiruddin dalam diskusi tentang nasib pengusutan pelanggaran HAM 28 tahun reformasi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Amir, salah satu masalah utama adalah belum adanya pertanggungjawaban hukum yang tuntas terhadap berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kondisi itu, katanya, membuat para korban masih mengalami trauma, sementara pelaku tidak pernah benar-benar diadili.
Ia menilai cita-cita reformasi untuk menegakkan HAM dan memberantas korupsi tidak tercapai karena persoalan utama tidak diselesaikan sejak awal.
“Persoalan utamanya yaitu pertanggungjawaban terhadap berbagai macam pelanggaran hak asasi di masa Orde Baru itu tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan,” ujarnya.
Amir juga menyoroti kebuntuan dalam penanganan kasus-kasus HAM yang selama ini ditangani Komnas HAM, termasuk minimnya tindak lanjut dari lembaga penegak hukum. Menurutnya, hal itu membuat upaya penyelesaian berjalan di tempat.
Ia mencontohkan kasus pemerkosaan massal Mei 1998 yang hingga kini belum diproses di pengadilan HAM, meski sudah lama diselidiki.
Menurutnya, perdebatan soal ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat seharusnya diselesaikan di pengadilan agar memiliki kepastian hukum.
“Kalau Anda mau bukti, lakukan pengadilan. Bukti hanya bisa kita uji di pengadilan,” kata dia.
Amir juga mengkritik perbedaan pendekatan antara Komnas HAM dan kejaksaan dalam menangani kasus HAM berat. Ia menyebut banyak berkas perkara yang tidak ditindaklanjuti karena dinilai tidak memenuhi standar pembuktian menurut aparat penegak hukum.
Ia mengatakan berkas dari Komnas HAM kerap dianggap hanya berbasis pemberitaan media, bahkan pernah diminta melampirkan dokumen seperti KTP korban. Perbedaan ini, menurutnya, membuat proses hukum tidak berjalan efektif.
“Jadi Jaksa Agung berkali-kali mengatakan bukti dari Komnas HAM itu tidak lebih dari opini orang,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat hanya bisa dicapai jika negara memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus masa lalu, termasuk memperbaiki regulasi yang ada. Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM agar memiliki hukum acara khusus.
Amir juga meminta negara tidak hanya membebankan penyelesaian kasus kepada Komnas HAM. Menurutnya, mandat yang dimiliki lembaganya sudah dijalankan, tetapi tidak diikuti oleh instansi lain yang berwenang.
“Tugas undang-undang itu sudah dilaksanakan oleh Komnas HAM, paripurna dilaksanakan. Instansi lainnya yang tidak pernah mau menindaklanjutinya,” kata dia. (FAD)