JAKARTA, AFU.ID — Marketplace atau lokapasar kini tidak lagi bisa menaikkan biaya layanan secara mendadak kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah mewajibkan setiap rencana perubahan biaya disampaikan minimal 90 hari kalender sebelum diberlakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Peraturan yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026) ini mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketentuan tersebut menjadi dasar baru penguatan posisi pelaku usaha kecil di tengah dominasi platform digital.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebut biaya layanan yang saat ini dibebankan lokapasar kepada pelaku usaha berada di kisaran 10 hingga 18 persen. Biaya tersebut mencakup komisi, administrasi, hingga jasa penggunaan sistem aplikasi dalam setiap transaksi.
Ia menjelaskan, aturan ini dirancang untuk memastikan adanya kepastian, transparansi, dan perlindungan bagi UMK di ekosistem digital. Dengan skema baru ini, perubahan biaya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh platform.
Dalam aturan tersebut, perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital (KBD) hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara marketplace dan pelaku UMK. Hal ini menegaskan prinsip kesetaraan dalam hubungan kemitraan.
UMK juga diberi ruang untuk mengajukan keberatan apabila tidak menyetujui rencana perubahan biaya. Jika terjadi perbedaan pendapat, pelaku usaha dapat meminta fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui layanan SAPA UMKM.
“Hasil negosiasi yang dicapai akan bersifat mengikat dan wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara kedua pihak,” kata Temmy, Senin (22/6/2026). Selain itu, seluruh kemitraan harus disusun secara tertulis dengan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang, sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha mikro dan kecil di tengah pertumbuhan pesat industri marketplace di Indonesia. (ANT/RAI)