JAKARTA, AFU.ID — Masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial tetapi kini tidak lagi mendapatkannya perlu mengecek kembali status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil menjadi salah satu dasar pemerintah menentukan sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Status tersebut tidak bersifat tetap dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi keluarga.
Kementerian Sosial menjelaskan terdapat 10 kelompok desil yang masing-masing mencakup 10 persen keluarga Indonesia. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi. Penilaiannya mempertimbangkan sejumlah variabel, mulai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik hingga kepemilikan aset.
"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata," demikian keterangan Kemensos. Informasi tersebut tercantum dalam layanan resmi Cek Bansos yang diakses pada Rabu (12/8/2026). Setelah pembaruan diajukan, desil akan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan desil menjadi penting karena penerima PKH dan bantuan sembako saat ini diarahkan kepada keluarga dalam kelompok desil 1 sampai 4 atau 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah. Kemensos menyebut seluruh penerima PKH dan sembako hasil pemutakhiran kini berada pada kelompok tersebut. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Perubahan data bahkan membuat jutaan keluarga penerima bantuan mengalami pengalihan pada penyaluran bansos Triwulan III. Kemensos mencatat 3.043.419 keluarga penerima sembako dan 1.641.900 keluarga penerima PKH dialihkan dari daftar penerima sebelumnya. Salah satu penyebabnya adalah desil keluarga yang naik, selain tidak lagi memenuhi kriteria, graduasi, meninggal dunia, tidak ditemukan, mengundurkan diri, serta sejumlah alasan lainnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan data penerima bansos terus berubah karena kondisi masyarakat juga dinamis. Perubahan dapat terjadi akibat kelahiran, kematian, perpindahan tempat tinggal, pernikahan maupun perubahan tingkat kesejahteraan. Data tersebut dimutakhirkan BPS secara berkala sebelum digunakan Kemensos untuk penyaluran bantuan.
"Nah tentu data itu selalu dinamis, ada yang exclusion error, ada inclusion error, ada yang meninggal, ada yang lahir, ada yang pindah tempat, kemudian ada yang naik kelas, ada yang turun kelas, ada juga yang menikah, dan seterusnya," kata Saifullah Yusuf. Karena itu, seseorang yang pernah menerima bansos belum tentu otomatis terus tercatat sebagai penerima pada periode berikutnya. Begitu pula keluarga yang sebelumnya belum menerima dapat masuk setelah dilakukan pemutakhiran data.
Masyarakat kini dapat mengecek desil sekaligus status penerimaan bansos melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Caranya dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, kemudian mengetik kode verifikasi yang tersedia dan memilih menu Cari Data. Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan DTSEN, termasuk data desil yang tersedia untuk keluarga tersebut.
Apabila desil yang tercantum dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat. Pembaruan juga dapat disampaikan secara partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan kondisi keluarga yang sebenarnya. Data tersebut selanjutnya masuk dalam proses verifikasi sebelum BPS melakukan penghitungan ulang desil.
Kemensos menegaskan masuk dalam desil 1 sampai 4 tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan PKH atau bantuan sembako. Kelompok tersebut dapat diusulkan sebagai penerima dan tetap harus memenuhi kriteria masing-masing program serta proses verifikasi yang berlaku. Karena itu, pengecekan desil dapat menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mengetahui mengapa status bansosnya berubah atau tidak lagi cair.
(RHU)